Tersangka VIM mulai ditahan. (Foto: Istimewa) |
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H. Siahaan mengatakan
tersangka VIM dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari
terhitung sejak 24 Februari 2022 sampai dengan 15 Maret 2022.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka VIM, kata Ivan,
yakni alasan Subyektif berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP. Yakni dalam hal
kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau
menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat (4) huruf a
KUHAP. Yaitu tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,”
ucap Ivan.
Ivan menjelaskan dari hasil pemeriksaan VIM telah diduga
keras berdasarkan bukti yang cukup melakukan
Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan dan/atau pungli bersama-sama Tersangka
QAB.
“Terhadap VIM, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan
Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi
Banten,” ujar Ivan.
Menurut Ivan, tersangka VIM disangka melanggar pasal 12
huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal
421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka QAB, kata Ivan, telah ditahan pada 3
Februari 2022. (*/pur)
0 Comments