Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lagi Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Lakukan Pemerasan, Ditahan Jaksa

Tersangka VIM mulai ditahan. 
(Foto: Istimewa) 

NET - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejari) Banten melakukan penahanan terhadap tersangka VIM, mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I, Kantor Pelayanan Umum, Direktorat Jenderal Bea Cukai Type C Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (24/2/2022).

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H. Siahaan mengatakan tersangka VIM dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak 24 Februari 2022 sampai dengan 15 Maret 2022. 

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka VIM, kata Ivan, yakni alasan Subyektif berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP. Yakni dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

“Alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Yaitu tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” ucap Ivan.

Ivan menjelaskan dari hasil pemeriksaan VIM telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup melakukan  Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan dan/atau pungli bersama-sama Tersangka QAB.

“Terhadap VIM, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Ivan.

Menurut Ivan, tersangka VIM disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka QAB, kata Ivan, telah ditahan pada 3 Februari 2022. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments