Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jajuli: Al Muktabar Punya Sikap Moral Tak Bertanggung Jawab

Akhmad Jajuli. 
(Foto: Istimewa)   


NET - Al Muktabar – mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten akhirnya muncul kembali setelah beberapa waktu lalu lama menghilang dari publik. Pejabat eselon I ini membuat pengakuan tidak pernah mengundurkan diri, melainkan meminta pindah dari Provinsi Banten.

Menanggapi hal itu, tokoh Banten Akhmad Jajuli menyayangkan sikap plin-plan Al Muktabar. Sikap Al Muktabar itu menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. Sebab seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan orang yang sudah disumpah jabatan untuk siap ditempatkan di mana saja.

"Kan begini ya, yang melamar jabatan melalui open biding kan itu dia (Al Muktabar-red) sendiri. Mengapa dia yang melamar, dia ingin pindah lagi. Ini namanya, kau yang mulai kau yang mengakhiri, kau yang berjanji kau yang mengingkari. Dia sendiri yang melamar ingin jadi Sekda, setelah diangkat kenapa dia ingin pindah kerja ke tempat lain," ujar Akhmad kepada wartawan di Kota Serang, Kamis (17/02/2022).

Dijelaskan Jajuli, permohonan pindah Al Muktabar itu menunjukan  sikap moral tak bertanggungjawab dan tidak memiliki kesungguhan dalam membangun Banten.

"Kalau menurut saya perpindahan dia (Al Muktabar-red) itu disetujui saja. Untuk apa dipertahankan," tuturnya.

Jajuli juga aktif menyoroti polemik Al Muktabar di media sosial akun Facebook pribadinya. Dia menerangkan permohonan Al Muktabar untuk pindah kembali ke Kemendagri sebagai Widyaiswara Utama dapat dikabulkan atau ditolak, baik oleh Gubernur Banten sebagai Instansi asal maupun oleh pihak Kemendagri sebagai Institusi Tujuan.

"Ternyata Permohonan Pindah Kerja yang diajukan Al Muktabar pada 22 Agustus 2021 itu hingga kini tidak jelas juntrungannya, apakah dikabulkan atau ditolak," ucap Jajuli.

Kata Jajuli, pada sisi lain Gubernur Banten telah mengangkat Muhtarom (Inspektur/Kepala Inspektorat Banten) menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Sekda Banten.

Jajuli menjelaskan tindakan Al Muktabar memohon pindah kerja itu tergolong sikap yg tidak baik.

"Bukankah Beliau sendiri yang dulu mengikuti Open Biding (Lelang Jabatan) Sekda Banten, hingga terpilih Tiga Besar bersama Prof. Lili Romli (Peneliti Utama LIPI) dan Septo Kalnadi (Sekretaris KPU Banten, kini Asda I Banten)," kata Jajuli.

Adapun apabila melakukan pengunduran diri, kata Jajuli, maka bisa berlaku sepihak, tidak perlu ada persetujuan sebagaimana dulu dilakukan oleh Pak Harto pada 21 Mei 1998 lampau.

"Permohonan Pindah Kerja itu murni alasan dan urusan pribadi Al Muktabar. Adapun kalau mengundurkan diri harus karena alasan-alasan administratif atau hukum," jelas Jajuli dalam tulisannya. (*/rls)

Post a Comment

0 Comments