Akhmad Jajuli. (Foto: Istimewa) |
Menanggapi hal itu, tokoh Banten Akhmad Jajuli menyayangkan
sikap plin-plan Al Muktabar. Sikap Al Muktabar itu menunjukkan sikap tidak
bertanggung jawab. Sebab seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan orang
yang sudah disumpah jabatan untuk siap ditempatkan di mana saja.
"Kan begini ya, yang melamar jabatan melalui open
biding kan itu dia (Al Muktabar-red) sendiri. Mengapa dia yang melamar, dia
ingin pindah lagi. Ini namanya, kau yang mulai kau yang mengakhiri, kau yang
berjanji kau yang mengingkari. Dia sendiri yang melamar ingin jadi Sekda,
setelah diangkat kenapa dia ingin pindah kerja ke tempat lain," ujar
Akhmad kepada wartawan di Kota Serang, Kamis (17/02/2022).
Dijelaskan Jajuli, permohonan pindah Al Muktabar itu
menunjukan sikap moral tak bertanggungjawab
dan tidak memiliki kesungguhan dalam membangun Banten.
"Kalau menurut saya perpindahan dia (Al Muktabar-red)
itu disetujui saja. Untuk apa dipertahankan," tuturnya.
Jajuli juga aktif menyoroti polemik Al Muktabar di media
sosial akun Facebook pribadinya. Dia menerangkan permohonan Al Muktabar untuk
pindah kembali ke Kemendagri sebagai Widyaiswara Utama dapat dikabulkan atau
ditolak, baik oleh Gubernur Banten sebagai Instansi asal maupun oleh pihak
Kemendagri sebagai Institusi Tujuan.
"Ternyata Permohonan Pindah Kerja yang diajukan Al
Muktabar pada 22 Agustus 2021 itu hingga kini tidak jelas juntrungannya, apakah
dikabulkan atau ditolak," ucap Jajuli.
Kata Jajuli, pada sisi lain Gubernur Banten telah mengangkat
Muhtarom (Inspektur/Kepala Inspektorat Banten) menjadi Pelaksana Tugas (PLT)
Sekda Banten.
Jajuli menjelaskan tindakan Al Muktabar memohon pindah kerja
itu tergolong sikap yg tidak baik.
"Bukankah Beliau sendiri yang dulu mengikuti Open
Biding (Lelang Jabatan) Sekda Banten, hingga terpilih Tiga Besar bersama Prof.
Lili Romli (Peneliti Utama LIPI) dan Septo Kalnadi (Sekretaris KPU Banten, kini
Asda I Banten)," kata Jajuli.
Adapun apabila melakukan pengunduran diri, kata Jajuli, maka
bisa berlaku sepihak, tidak perlu ada persetujuan sebagaimana dulu dilakukan
oleh Pak Harto pada 21 Mei 1998 lampau.
"Permohonan Pindah Kerja itu murni alasan dan urusan pribadi
Al Muktabar. Adapun kalau mengundurkan diri harus karena alasan-alasan
administratif atau hukum," jelas Jajuli dalam tulisannya. (*/rls)
0 Comments