Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) \ |
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperketat penerapan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 khususnya
varian Omicron yang mengalami kenaikan.
"Untuk Tangerang Raya sudah disepakati tidak ada
PTM," ucap Gubernur WH kepada wartawan seusai menghadiri Pengukuhan dan
Pelantikan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten
periode 2021 - 2025 di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH Sam'un
No.5, Kota Serang, Rabu (2/2/2022).
Sedangkan daerah lainnya di Provinsi Banten, kata Gubernur
WH, pihaknya akan melakukan evaluasi lanjutannya serta memerhatikan dan melihat
bagaimana perkembangan kondisi penyebaran kasus Covid-19 di Provinsi Banten.
"Setiap hari kita evaluasi. Makanya lihat perkembangan
minggu ini, karena wilayah (Barat, red) ini masih kuning, Tangerang Raya sudah
orange," katanya.
Selain itu, Gubernur WH menyampaikan peningkatan kasus
Covid-19 di Provinsi Banten mayoritas terjadi di wilayah Tangerang Raya.
Lantaran wilayah Tangerang Raya menjadi daerah aglomerasi DKI Jakarta.
Berdasarkan, data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten
terkait peta sebaran Covid-19 di Provinsi Banten, pertanggal 1 Februari 2022, kasus
per harinya mengalami lonjakan hingga mencapai pada angka 2.500-an.
"Covid-19 varian Omicron yang banyak terjadi di
Tangerang Raya karena aglomerasi pengaruh dari Jakarta. Tapi kalau dari analogi
lanjut memang mereka banyak isolasi mandiri di rumah masing-masing, dan
tidak serta memenuhi atau dibawa ke rumah sakit. Karena tidak sebahaya Covid-19
varian delta," ujar Wahidin Halim.
Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten,
pihaknya telah mempersiapkan beberapa hal, di antaranya mempersiapkan rumah
sakit rujukan dan telah melakukan rapat koordinasi mengenai ketersediaan
oksigen.
"Sudah siap, rumah sakit kan masih tetap ada. Kita
sudah siapkan dari awal, oksigen juga sudah kita rapatkan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Banten sudah menerbitkan Surat
Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 443/204-Dinkes/2022. Dalam SE yang
diterbitkan pada 27 Januari 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus
Covid-19 dan Varian Omicron di Provinsi Banten, setidaknya terdapat 12
poin yang ditekankan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dalam SE tersebut. Di
antaranya yang menjadi tekanan adalah imbauan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi
pelaksanaan PTM tersebut.
Pada poin kesembilan pada SE tersebut, Gubernur WH membatasi
kapasitas jumlah murid maksimal 25 persen dalam satu ruang kelas. Kemudian
harus menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan cek suhu dan meniadakan
pembelajaran di luar kurikulum utama.
Guna menindaklanjuti SE Gubernur Banten tersebut, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten telah mengeluarkan SE
nomor 421/0256-Dindikbud/2022 yang keluarkan pada 31 Januari 2022. SE
Kadisdikbud Provinsi Banten itu telah disebarkan kepada seluruh Kepala Sekolah
tingkat SMA, SMK, SKh Negeri dan sekolah swasta di Provinsi Banten.
Dalam SE tersebut mewajibkan kehadiran PTM maksimal sebanyak
25 persen dalam satu ruangan kelas, serta mewajibkan seluruh Kepala Sekolah
untuk membuat laporan secara berkala mengenai proses PTM dan PJJ kepada Kepala
Disdikbud Provinsi Banten melalui Kepala Cabang Disdikbud di wilayahnya
masing-masing.
Bukan hanya itu, dalam SE yang dikeluarkan oleh Disdikbud
tersebut menyatakan jika di sekolah terjadi kasus positif Covid-19 dan Varian
Omicron agar menghentikan proses PTM dan mengalihkan proses PJJ. (*/pur)
0 Comments