Penyelundupan benur yang digagalkan oleh Polisi Air dan Udara Polda Banten beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa) |
Direktur Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Banten Kombes
Pol Gieuseppe Reinhard Gultom menjelaskan kasus kejahatan perairan yang
berhasil diungkap di antaranya baby lobster (benur). "Kami berhasil
mengungkap kasus baby lobster (benur) dengan total benur 30.782 ekor dari jenis
lobster mutiara dan lobster pasir. Ini berarti menyelamatkan uang negara
sebanyak Rp 8,89 milair lebih," ujar Gultom.
Gultom mengatakan untuk menunjang dalam pengungkapan kasus
kejahatan perairan Polda Banten melakukan modernisasi peralatan. "Pada
2021, Ditpolairud melaksanakan modernisasi Kepolisian Perairan dengan
penambahan 2 unit kapal yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara-red) 2020," ucap Gultom.
Menurut Gultom, penambahan 2 unit kapal tersebut memperkuat
kapal yang dimiliki oleh Ditpolairud. "Kami memiliki Kapal Patroli Lepas
Pantai Panjang 15 meter, Kapal Patroli Lepas Pantai Panjang 13,40 meter, dan 1
Unit Kapal Pemburu Cepat, serta memiliki alat khusus yaitu Hybrid Detection
System, alat Pendeteksi Bawah Air 2D, Tactical Equipment, dan peralatan
pendukung penegakan Hukum Maritim, " ujar Gultom.
Gultom berharap dengan modernisasi peralatan dan penambahan
kapal ini, pelayanan kepada masyarakat di wilayah perairan Banten semakin
meningkat, dan keberadaan kapal tersebut dapat mengantisipasi terjadinya
kemungkinan kejahatan di laut.
“Semoga dengan adanya kapal ini dapat menciptakan wilayah
laut Banten yang kondusif dan aman, serta mengantisipasi dari ancaman dan
gangguan Kamtibmas di perairan Banten,” tutur Gultom. (*/pur)
0 Comments