Kajari Kota Tangerang Erich Folanda. (Foto: Istimewa) |
“Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka
AM, sesuai dengan Pasal 20 Jo. Pasal 21 KUHAP sejak Senin,” ujar Erich kepada
wartawan di kantor Jalan TMP Taruna, Selasa (11/1/2022).
Terhadap tersangka AM, kata Erich, setelah dilakukan
pemeriksaan oleh Tim Penyidik dengan 34 pertanyaan. Setelah tersangka AM dilakukan
pemeriksaan oleh dokter dan kemudian dinyatakan sehat. Penyidik berdasarkan
bukti yang cukup, memiliki kekhawatiran apabila tersangka AM akan melarikan
diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/ atau mengulangi tindak pidana.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10 Januari 2022 sampai
dengan 29 Januari 2022 dan untuk sementara dititipkan di Rutan Kelas IIB,
Kabupaten Pandeglang.
Adapun tersangka AM disangkakan oleh penyidik melanggar
pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Senin (27/12/2021) Erich Folanda menahan
terhadap tersangka YS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan
Jasa Cleaning Service pada Satuan Kerja Rumah Sakit dokter Sitanala Tangerang
Provinsi Banten tahun anggaran 2018. Perbuatan tersangka YS menimbulkan
kerugian negara sebesar Rp 655, 4 juta lebih.
“Penahanan ini dilakukan karena tersangka YS sudah dua kali
dipanggil tapi mangkir. Surat panggilan sebagai tersangka dari Penyidik
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, pertama pada 16 Desember 2021 dan panggilan
kedua pada 23 Desember 2021,” ujar Erich ketika itu. (*/pur)
0 Comments