Dua pelaku yang ditangkap dan barang bukti dijual kepada warga. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea melalui
Kasat Resnarkoba AKP Agus Ahmad Kurnia, Kamis (6/1/2022) mengatakan pelaku
menjual tramadol seharga Rp 50 ribu untuk setiap lempengnya. Sedangkan heximer
dijual antara Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu per tiga butir.
"Dari keduanya kita dapatkan seribu butir tramadol,
1.256 pil kuning berlogo MF dan hang hasil penjualan senilai Rp 630 ribu,"
ujar AKP Agus Ahmad Kurnia.
KR merupakan warga Kelurahan Cimuncang, sedangkan RJ warga
Kelurahan Lopang, Kota Serang. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Komplek
Taman Banten Lestari (TBL), Kelurahan Unyur, Kota Serang, Banten, Selasa, 4
Januari 2022, sekitar pukul 21:30 WIB.
"Para tersangka sudah berada di kantor Polres untuk diperiksa
lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, KR dan RJ dikenakan Pasal 196 dan atau
Pasal 197 Undang-undang (UU) RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,
sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Bab III paragraf 11, Pasal 59, 60, angka 4 juncto angka 10.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 12 tahun kurungan
penjara," tutur Kanit II Sat Resnarkoba Ipda Charles Rio Valentine
Pardede, Kamis (6/1/2022). (*/rls)
0 Comments