Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah menjawab pertanyaan wartawan. (Foto: Istimewa) |
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan
dikeluarkannya surat edaran tersebut sebagai upaya yang dilakukan oleh Pemkot
dalam mengurangi mobilitas masyarakat, khususnya pada malam pergantian tahun
2022.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota
Tangerang No. 180/6032-Bag.HKM/2021 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021
hingga 1 Januari 2022 mendatang.
"Tidak ada perayaan tahun baru 2022 di Kota Tangerang,
terlebih yang menyebabkan kerumunan."
"Demi keselamatan bersama, diimbau malam tahun baru
dirayakan bersama keluarga di rumah," ujar Walikota yang ditemui di
bilangan Modernland, Kota Tangerang, Jumat (24/12/2021).
"Supaya kasus Covid-19 tidak mengalami peningkatan di
Kota Tangerang," ucap Arief.
Arief menjelaskan Pemkot Tangerang akan kembali menutup
taman dan alun - alun selama tanggal 30 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022
agar tidak menjadi lokasi kerumunan pada malam tahun baru 2022.
"Untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan akan dibatasi
operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB," pungkas Walikota. (*/pur)
0 Comments