Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terus Meningkat Hindari Korupsi, Pemprov Banten Raih Capaian MCP Baik

Sepuluh Pemerintah Daerah MCP terbaik. 
(Foto: Istimewa) 


NET - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berhasil meraih Monitoring Centre for Prevention (MCP) Baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), berada pada Peringkat 5 dengan indeks 89,19. Capaian ini selaras dengan misi pertama Gubernur Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy dalam “Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).”

Pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021, Pemprov Banten kembali pada peringkat atas dalam pencegahan korupsi. Hal itu dibuktikan dengan capaian indeks MCP tahun 2021 sebesar 89,19, meningkat disbanding tahun 2020 sebesar 88,58. Indeks MCP Pemprov Banten pada Peringkat 5 setelah Pemprov Jawa Barat (91,25), Pemprov Sulawesi Utara (91,12), Pemprov Bengkulu (90,93), serta Pemprov Bali (90,92).

Peringatan Hakordia 2021 dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan ditutup oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin dilaksanakan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said Kav. C-1, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021). Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) turut menghadiri Peringatan Hakordia 2021 yang mengusung tema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi.” 

Sejak diluncurkan pada 2018, setiap tahun indeks pencegahan korupsi Pemprov Banten terus mengalami peningkatan dan selalu berada di peringkat atas Nasional. Pada 2020 indeks MCP Pemprov Banten sebesar 88,58. Data Korsupgah KPK RI, pada 2019, capaian Rencana Aksi Pencegahan Korupsi mencapai 82 persen. Sedangkan pada 2018, capaian indeks MCP Pemprov Banten mencapai 69 persen.

Sebagai informasi, MCP Korsupgah KPK merupakan Monitoring Centre of Prevention (MCP) yang memberikan informasi capaian kinerja Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi  (Korsupgah) yang dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia yang meliputi 8 area intervensi. Yakni: Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah, serta Manajemen Aset Daerah.

Pada 2022, program MCP Korsupgah diperkuat dengan sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (*/pur)

Post a Comment

0 Comments