Mobil yang tertimpat pohon tumbang saat hujan disertai angin kencang. (Foto: Istimewa) |
Kepala Bidang Pertamanan, Disbudpar Hendri Pratama Syahputra
mengatakan program santunan ini merupakan program klaim bagi masyarakat yang
terdampak akibat pohon tumbang milik Disbudpar dengan nominal santunan Rp 25 -
Rp 50 juta.
“Jika saat pohon tumbang ada korban jiwa akan diberikan
santunan uang maksimal Rp 50 juta. Kalau cacat total ataupun sebagian atau yang
butuh pengobatan diberi santunan maksimal Rp 25 juta. Sedangkan untuk kerusakan
benda atau barang bergerak dan tak bergerak santunan diberikan maksimal Rp 25
juta,” ungkap Hendri.
Jika ada masyarakat yang mengalami kerugian, Hendri
menjelaskan masyarakat bisa langsung klaim dengan menyiapkan keterangan
kejadian dari kepolisian, surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan tempat
kejadian, beberapa foto kejadian, identitas pemilik dan identitas kendaraan.
“Selain datang langsung ke kantor Disbudpar, masyarakat juga
bisa mengajukan klaim melalui apliaksi LAKSA dengan isi beberapa data dan
identitas yang diperlukan. Kemudian bisa langsung print out suratnya dan kirim
ke kami (Disbudpar-red) untuk dilakukan penandatanganan,” jelas Hendri.
Namun, kata Hendri, jika kendaraan saat tertimpa tidak
dibawa oleh pemilik yang tertera di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
ataupun Surat Tandan Nomor Kendaraan (STNK), maka diperlukan surat kuasa saat
klaim. Dan saat pencairan pun akan dilakukan assessment kembali oleh pihak
asuransi dalam hal ini Asuransi Bumiputera Muda.
Setelah melakukan proses administrasi, pencairan klaim yang
dilakukan memerlukan kurang lebih dua sampai delapan minggu. Hal ini
disesuaikan dengan data yang dikirimkan masyarakat.
“Sepengalaman kami, ada yang hanya dua minggu ada juga yang
sampai dua bulan karena terkendala administrasi yang kurang lengkap,” ucapnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini Disbudpar Kota Tangerang
telah mengasuransikan sebanyak 32.793 pohon dan ruang terbuka hijau. (*/pur)
0 Comments