Wagub Banten Andika Hazrumy dan Kepala Perwakilan BPK Banten Novie Irawati serta jajaran. (Foto: Istimewa) |
LHP langsung diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Banten
Novie Irawati tersebut meliputi pemeriksaan kinerja atas penyelenggaraan
pendidikan vokasi berbasis kerjasama industri dan dunia kerja, pemeriksaan
kinerja atas upaya pelaksanaan vaksinasi Covid-19, serta pemeriksaan kepatuhan
atas belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan Tahun Anggaran
2021.
“Saya berharap LHP ini akan menjadi satu langkah strategis
dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan
negara yang lebih baik dengan mendorong peran Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Banten untuk meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Andika.
Guna menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP tersebut, kata
Andika, Pemprov Banten telah mengambil langkah-langkah strategis, dengan
menyusun sejumlah rencana aksi, baik itu yang terkait dengan rekomendasi BPK RI
Perwakilan Banten mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19, penyelenggaraan
pendidikan vokasi berbasis kerjasama industri dan dunia kerja, hingga yang
terkait dengan pelaksanaan belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan
jalan.
Gubernur Banten Wahidin Halim, imbuh Andika, bahkan sudah
memberikan perintah kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan, melakukan sanksi kepada
penyedia yang tidak taat, hingga menginstruksikan untuk memproses kelebihan
pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah.
“Dari temuan sekitar Rp 5 miliar itu malahan telah
disetorkan ke kas daerah sekitar Rp 1,5 miliar. Sisanya masih dalam proses
penyetoran,” ucap Andika menjawab pers usai acara.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Banten Novie Irawati
mengatakan pada semester II tahun 2021, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan
kinerja dan pemeriksaan kepatuhan kepada seluruh Pemda di Banten. Pemeriksaan
kinerja kepada Pemprov Banten pada periode tersebut dilaksanakan meliputi
kinerja atas penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerjasama industri dan
dunia kerja, pemeriksaan kinerja atas upaya pelaksanaan vaksinasi Covid-19,
serta pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal infrastruktur dan belanja
pemeliharaan jalan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan kinerja atas upaya Pemprov Banten dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahun 2021 telah menunjukkan beberapa capaian positif, meski masih menemukan beberapa permasalahan seperti pada pencatatan distribusi vaksin Covid-19, logistik belum seluruhnya real time dan kegiatan penjaringan data sasaran belum sepenuhnya menghasilkan data sasaran yang valid dan mutakhir.
“BPK menyimpulkan bahwa Pemprov Banten perlu
menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut untuk lebih
meningkatkan efektivitas pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” ujarnya.
Berikutnya, kata Novie, hasil pemeriksaan kinerja atas penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerjasama industri dan dunia kerja Tahun Anggaran 2020 dan semester I 2021, menunjukkan adanya upaya dan capaian dari Pemprov Banten, meski masih ditemukan beberapa permasalahan signifikan yaitu Pemprov Banten belum memiliki upaya memadai dalam memfasilitasi SMK untuk memperoleh kerja sama industri dan dunia kerja.
“BPK menyimpulkan apabila
permasalahan tersebut tidak diatasi, akan dapat menghambat efektivitas Pemprov
Banten dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kerjasama industri dan
dunia kerja ini,” imbuhnya.
Terkait pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan Provinsi Banten tahun anggaran 2021, kata Novie, dari hasil pemeriksaan masih ditemukan ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut, antara lain berupa kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan gedung RSUD Banten 8 lantai dan kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan stadion di Kawasan Sport Center (multiyears).
“BPK
mengapresiasi Pemprov Banten yang atas beberapa permasalahan kelebihan
pembayaran telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah,” katanya.
Untuk diketahui, pada kesempatan yang sama, selain kepada
Pemprov Banten, BPK RI Perwakilan Banten juga menyerahkan LHP pada periode yang
sama kepada Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangsel. Untuk itu hadir Bupati
Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Walikota Tangsel Benyamin Davnie. (*/pur)
0 Comments