Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tak Berfungsi Saat Demo Buruh, Kepala Satpol PP Banten Dicopot

Gubernur Banten H. Wahidin Halim saat 
menyampaikan penjelasan kepada wartawan. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Tindak lanjut dari demo buruh rusuh dan anarkis, Gubernur Banten H. Wahidin Halim membebastugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Agus Supriadi dari jabatanya, terhitung mulai hari ini, Kamis, (23/12/2021).

Hal itu disampaikan Gubernur Banten H. Wahidin Halim kepada wartawan di rumah pribadinya Jalan Haji Djiran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021).

Gubernur Banten membebastugaskan Agus berdasarkan Sk No:  821.2/Kep.221/ BKD. Keputusan Gubernur  tersebut diambil karena ada indikasi Satpol PP Banten tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.

Disebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP0 No. 94 tahun 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang  diduga  tidak melaksanakan tugas kedinasan dan berdampak negatif terhadap Instansi, dapat dijatuhi sanksi displin berat.

Pembebastugasan Agus  dari jabatan Kasatpol PP berlaku sampai dengan dikeluarkan Keputusan tetap terhadap status Kasatpol PP, berdasarkan hasil pemeriksaan  yang akan dilakukan segera, oleh Tim yang ditunjuk Gubernur Banten. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments