Gubernur Banten H. Wahidin Halim saat menyampaikan penjelasan kepada wartawan. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan Gubernur Banten H. Wahidin Halim kepada
wartawan di rumah pribadinya Jalan Haji Djiran, Kecamatan Pinang, Kota
Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Gubernur Banten membebastugaskan Agus berdasarkan Sk No: 821.2/Kep.221/ BKD. Keputusan Gubernur tersebut diambil karena ada indikasi Satpol
PP Banten tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di
lingkungan kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.
Disebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP0 No. 94
tahun 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
diduga tidak melaksanakan tugas
kedinasan dan berdampak negatif terhadap Instansi, dapat dijatuhi sanksi
displin berat.
Pembebastugasan Agus dari jabatan Kasatpol PP berlaku sampai dengan
dikeluarkan Keputusan tetap terhadap status Kasatpol PP, berdasarkan hasil
pemeriksaan yang akan dilakukan segera,
oleh Tim yang ditunjuk Gubernur Banten. (*/pur)
0 Comments