Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa. (Foto: Istimewa) |
Terhitung, capaian 13 retribusi daerah dari target Rp 45,3
miliar terealisasikan pada angka Rp 47,2 miliar atau 104,64 persen. Sedangkan
dari Sembilan Pajak Daerah dengan target Rp 1,57 triliun terealisasikan
pendapatannya mencapai Rp 1,46 triliun atau 93,17 persen.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa mengungkapkan dari
sembilan pajak yang diterima, tujuh melampaui 100 persen dari target dan dua di
antaranya hanya 70 persen. Capaian pajak daerah terbanyak berasal dari Pajak
Hiburan dari target Rp 750 juta sedangkan pendapatannya mencapai Rp 1,4 miliar
atau 197,05 persen. Setelah itu ada Pajak Hotel yang dari target Rp 33 miliar
dan pendapatannya mencapai Rp 41 miliar.
Ketiga dari Pajak Reklame dari target Rp 11,5 miliar
pendapatannya mencapai Rp 13,6 miliar atau 118,4 persen. “Sedangkan pendapatan
pajak terendah ada di Pajak Air Tanah yang dari target Rp8 miliar realisasi
pendapatannya hanya pada angka Rp4,9 miliar atau 62,3 persen dan pajak Biaya
Pungutan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dari target Rp 647 miliar
pendapatannya hanya pada angka Rp 508 miliar atau 78,2 persen,” papar Kiki,
saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/12/2021).
Sementara itu, retribusi yang masuk ke Kota Tangerang yang
melampaui target ialah Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan olahraga yang dari
target Rp 30 juta pendapatannya mencapai Rp 109,2 juta atau 364,05 persen.
Selain itu, ada Retribusi Izin Trayek untuk Pelayanan Angkutan Umum dari target
Rp 17,2 juta capaian diangka Rp 29,2 juta atau 170,06 persen dan Retribusi
Terminal dari target Rp 70,1 juta teralisasi pada angka Rp 77,5 juta.
“Kalau Retribusi Daerah yang tertinggi ialah Jasa Umum dari
target Rp 19,3 miliar pendapatannya mencapai Rp21,1 miliar atau sebesar 111,11
persen. Baik pajak maupun retribusi terlihat lebih tinggi dibanding tahun 2020.
Seperti BPHTB yang tahun ini tidak mencapai target, tapi secara pendapatannya terlihat
signifikan dari 2020 pada angka Rp473 miliar, tahun ini naik pada angka Rp 508
miliar,” tuturnya.
Kiki menjelaskan lewat kebijakan Walikota Tangerang, untuk
memotivasi para wajib pajak untuk tetap membayarkan pajak walau masih diterjang
pandemi Covid-19. Pemkot Tangerang telah menggulirkan sederet program, mulai
dari pajak daerah sektor PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB dengan memberikan
empat kali relaksasi.
“Kemudian diskon pengurangan pokok piutang, dan termasuk
penghapusan sanksi denda administrasinya. Tak terkecuali kemudahan pembayaran
selain metode konvensional bisa juga cashless lewat aplikasi Tangerang LIVE
atau Tokopedia dan lainnya,” jelas Kiki.
Kiki mengaku dari seluruh wajib pajak yang ada, memang masih
ada beberapa wajib pajak yang belum melakukan kewajibannya. Tentu ini menjadi
catatan untuk menentukan treatmen pada tahun yang akan datang.
0 Comments