Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga ada dugaan pelanggaran. (Foto: Istimewa) |
Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law
Firm bersama para tokoh masyarakat dan tokoh agama mendatangi Polda Banten pada
Jumat (24/12/2021) untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan sekaligus membuat
Laporan Polisi. Rombongan tersebut diterima oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP
Shinto Silitonga yang mewakili Kapolda Banten, di Ruang Perjamuan Polda Banten
pada Jumat (24/12/2021).
Asep Abdulah Busro menyatakan, “Laporan ini, kami buat
berdasarkan arahan dari Pak Wahidin Halim selaku Gubernur Provinsi Banten untuk
merespon terkait peristiwa aksi unjuk rasa oleh serikat buruh yang telah melakukan
tindakan pelanggaran hukum. Pada prinsipnya, Gubernur Banten menghargai harkat
daripada serikat buruh untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi berkaitan
dengan upaya untuk kenaikan upah. Tetapi, hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan
cara-cara melanggar hukum.”
Asep menjelaskan fakta-fakta hukum dalam peristiwa tersebut.
”Berdasarkan inventarisasi terhadap seluruh fakta-fakta hukum yang ada, terdapat indikasi tindak pidana pengrusakan
dan pelanggaran masuk keruangan Gubernur Banten yang merupakan representasi
dari pemerintah pusat dalam konsep otonomi daerah serta ada unsur penghinaan
terhadap kekuasaan yang ada di Negara Indonesia.
“Selain itu, terdapat fakta-fakta terkait dengan penghasutan
supaya melakukan perbuatan pidana berupa lisan dan tulisan, serta rangkaian
video yang viral di media pada saat di ruang kerja Gubernur Banten maupun di lokasi
unjuk rasa yang mengandung unsur penghinaan, penghasutan, dan pencemaran nama
baik,” terang Asep.
Asep mengatakan apresiasinya terhadap langkah-langkah
pengamanan yang dilakukan oleh Polda Banten. ”Kami menyampaikan apreasiasi
terhadap langkah-langkah pengamanan oleh Polda Banten dibawah kepimpinan
Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto. Harapan kami sinergitas tetap
terjalin sebagai mitra strategis dan tentunya terus berupaya saling mendukung
selanjutnya. Kami meminta pelaku diproses sesuai dengan proses hukum yang
berlaku,” ujar Asep.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan Polda
Banten telah memahami tentang pelaporan oleh kuasa hukum Gubernur Banten Asep
Abdulah Busro.
“Pelaporan yang ditujukan kepada peristiwa yang terjadi pada
Rabu (22/12/2021) lalu, dalam beberapa peristiwa yang disampaikan sangat
mendasar yaitu tentang etika para buruh di dalam ruangan kerja Gubernur Banten
merupakan hal yang tidak patut. Selanjutnya, Polda Banten memahami ekspektasi
dari para tokoh menyikapi aksi demo oknum buruh yang tidak etis di ruang kerja
Gubernur Banten,” jelas Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga mengatakan Polda Banten telah menerima
laporan dari kuasa hukum Gubernur Banten dan akan menindaklanjuti Laporan
Polisi (LP) tersebut. ”Polda Banten akan serius menagani laporan Gubernur
Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdulah Busro terhadap oknum buruh pada
peristiwa unjuk rasa yang menerobos atau menggeruduk ruang kerja Gubernur
Banten dengan persangkaan Pasal 207 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan
Pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU
ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik),” ucap Shinto Silitonga.
(*/pur)
0 Comments