Spanduk Ormas ditertibkan petugas. (Foto: Istimewa) |
Penertiban diawali dengan apel penertiban atribut Ormas,
diikuti 200 anggota gabungan, di Taman Elektrik, Pusat Pemerintahan (Puspem)
Kota Tangerang. Mulai dari, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas
Perhubungan (Dishub), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas
Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman), TNI hingga Polri.
Kepala Satpol PP Agus Hendra mengungkapkan penertiban
atribut Ormas, merupakan penegakkan Perda 8 Tahun 2018, terkait ketentraman
ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. “Sebelumnya, seluruh petugas telah
melakukan penertiban atribut ormas pada masing-masing kecamatan. Kali ini
sebagai bentuk pemaksimalan penertiban, khususnya di jalan-jalan besar,” ungkap
Agus, usai apel.
Agus menuturkan pasca penertiban ini Ormas masih
diperbolehkan memasang bendera atau atribut lainnya. Namun, hal itu
diperbolehkan jika Ormas menggelar acara atau kegiatan besar yang membutuhkan pemasangan
atribut.
“Hal ini perlu mengajukan atau mendapat izin. Jika tidak
dalam kegiatan besar, maka bendera atau atribut tersebut wajib diturunkan, atau
petugas akan tegas menurunkan,” ucapnya.
Agus pun mengimbau bagi seluruh Ormas di Kota Tangerang,
untuk dapat berkolaborasi atau bekerjasama dengan Pemkot Tangerang, dalam
menjaga keindahan jalan-jalan kota. “Selain mengantisipasi bentrokan antar
kelompok, penertiban atribut atau spanduk baliho yang dipasang tidak pada
tempatnya ini juga ditujukan untuk menjaga kebersihan dan keindahan jalan,” ujarnya.
(*/pur)
0 Comments