Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kota Tangerang Tertibkan Atribut Ormas

Spanduk Ormas ditertibkan petugas. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Mengantisipasi terjadinya bentrokan antar kelompok, yang belakangan terjadi oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas). Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menertibkan atribut ormas, seperti bendera di sejumlah jalan kota, Senin (13/12/2021).

Penertiban diawali dengan apel penertiban atribut Ormas, diikuti 200 anggota gabungan, di Taman Elektrik, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang. Mulai dari, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman), TNI hingga Polri.

Kepala Satpol PP Agus Hendra mengungkapkan penertiban atribut Ormas, merupakan penegakkan Perda 8 Tahun 2018, terkait ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. “Sebelumnya, seluruh petugas telah melakukan penertiban atribut ormas pada masing-masing kecamatan. Kali ini sebagai bentuk pemaksimalan penertiban, khususnya di jalan-jalan besar,” ungkap Agus, usai apel.

Agus menuturkan pasca penertiban ini Ormas masih diperbolehkan memasang bendera atau atribut lainnya. Namun, hal itu diperbolehkan jika Ormas menggelar acara atau kegiatan besar yang membutuhkan pemasangan atribut.

“Hal ini perlu mengajukan atau mendapat izin. Jika tidak dalam kegiatan besar, maka bendera atau atribut tersebut wajib diturunkan, atau petugas akan tegas menurunkan,” ucapnya.

Agus pun mengimbau bagi seluruh Ormas di Kota Tangerang, untuk dapat berkolaborasi atau bekerjasama dengan Pemkot Tangerang, dalam menjaga keindahan jalan-jalan kota. “Selain mengantisipasi bentrokan antar kelompok, penertiban atribut atau spanduk baliho yang dipasang tidak pada tempatnya ini juga ditujukan untuk menjaga kebersihan dan keindahan jalan,” ujarnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments