Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kepemilikan STR Dan SIP Tenaga Kesehatan, Ciri Kualitas Pelayanan Kesehatan Fundamental

Alpan Habibi. 
(Foto: Ist/koleksi pribadi)  


Oleh: Alpan Habibi

 

SUDAH hampir 2 tahun Indonesia dilanda Pandemi. Sejak Maret 2020, tenaga kesehatan terus berjuang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Tenaga kesehatan sempat mengalami tekanan fisik dan mental hingga mengalami kelelahan (bornout), yang diakibatkan stres berkepanjangan dampak dari banyaknya menangani pasien Covid-19.

Berdasarkan data hasil penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti dari Program Studi Magister Kedokteran Kerja Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (MKK FKUI) menjelaskan bahwa 83 persen  tenaga kesehatan Indonesia mengalami burnout syndrome derajat sedang dan berat selama masa pandemi Covid-19.

Kelelahan pada tenaga kesehatan yang terus menerus terjadi tidak baik pada pelayanan kesehatan, karena menimbulkan adanya keinginan pindah unit bekerja dari unit penanganan Covid-19 ke unit non penanganan Covid-19. Sehingga hal ini akan berdampak pada pelayanan kesehatan yang kurang proporsional. Di mana ruang penanganan Covid-19 akan mengalami kekurangan ketenagaan.

Belum lagi saat adanya gelombang peningkatan kasus Covid-19, ruang perawatan mengalami peningkatan keterisian tempat tidur, sehingga membutuhkan tambahan fasilitas pelayanan kesehatan darurat.

Melihat fakta itu, sepertinya Pemerintah di awal telah membuat kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/4394/2020 tentang Registrasi Dan Perizinan Tenaga Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tujuan dari dikeluarkannya surat edaran tersebut adalah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan guna mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19 perlu dilakukan pemenuhan tenaga kesehatan yang didukung dengan kebijakan pelaksanaan proses registrasi dan perizinan tenaga kesehatan.

Dari kebijakan yang dikeluarkan tersebut, menurut penulis kemungkinan bisa melahirkan dua sisi dampak. Dampak tersebut penting untuk diuraikan dalam rangka memberikan pencerahan terkait persoalan yang akan berisiko muncul di kemudian hari jika tidak diantisipasi dan dicegah sedini mungkin.

Pertama, sisi memberikan kemudahan kepada berbagai pihak, termasuk tenaga Kesehatan yang menjadi pelaku dalam pemberian pelayanan namun diberikan “privilege” walau belum memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik).

Kedua, sisi adanya risiko terjadinya kesalahan kewenangan yang dilakukan petugas Kesehatan yang tidak memiliki STR dan SIP. Oleh karena itu, STR dan SIP memiliki urgensi dalam pelayanan kesehatan.

Dalam melaksanakan tugasnya pada pelayanan kesehatan seorang Nakes wajib memiliki STR. STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan atau konsil tenaga kesehatan masing-masing Nakes yang telah diregistrasi.

STR hingga saat ini menjadi syarat utama atau wajib bagi nakes dalam melaksanakan praktiknya dalam bidang kesehatan. Namun, pada era pandemi Covid-19 seperti saat ini, tenaga Kesehatan diberikan kemudahan dalam melaksanakan praktik dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/4394/2020 Tentang Registrasi Dan Perizinan Tenaga Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut penulis, tenaga kesehatan dalam merespon surat edaran tersebut, wajib untuk tidak melihat dari sisi memberikan kemudahan saja, namun perlu disertai dengan melihat sisi adanya risiko kesalahan pengunaan kewenangan. Apabila ada tenaga kesehatan melaksanakan praktik tanpa memiliki STR dan SIP yang berdampak akan mengalami sanksi administratif, denda biaya, dan pidana.

Selain itu, tenaga kesehatan harus melihat sisi yang paling fundamental, dicirikan dengan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan berkualitas, dengan kepemilikan STR atau SIP walau pada era pandemi seperti saat ini. Agar memberikan kenyamanan, perlindungan dan keamanan bagi tenaga kesehatan itu sendiri maupun pasien yang ditanganinya.

Berdasarkan uraian tersebut, penulis: 1) Mengapresiasi upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19 dengan meningkatkan rekrutmen tenaga Kesehatan dan relawan dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/4394/2020 tentang Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

2) Meminta Pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan RI agar melakukan peninjauan kembali terkait Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/4394/2020 tentang Registrasi Dan Perizinan Tenaga Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditengah situasi pandemi yang sudah berangsur-angsur turun dan berubah menjadi level 1;

3) Meminta Kementerian Kesehatan RI mencabut Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/4394/2020 tentang Registrasi Dan Perizinan Tenaga Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), agar proses registrasi, izin, dan registrasi ulang dikembalikan sesuai amanat UU yang berlaku sehingga tetap menjaga kualitas tanaga kesehatan;

4) Meminta instansi pelayanan kesehatan untuk mendorong tenaga kesehatan yang bekerja ditempatnya  agar menjaga kualitas dengan kepemilikan STR dan SIP yang aktif walau di era pandemi;

5) Mendorong kepada tenaga kesehatan yang telah bekerja di pelayanan kesehatan tetap menjaga kualitas pemberian pelayanan dengan kepemilikan STR dan SIP yang masih berlaku walau pada era pandemi. (***)

 

Penulis adalah mahasiswa Magister Ilmu Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia.

 

 

 

Post a Comment

0 Comments