Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Curi Handphone Anak, SM Diringkus Polisi

Tersangka SM (membelangi lensa) saat  
ditampilkan di hadapan wartawan. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Tersangka SM, 26,  melakukan pencuri di depan SMK Informatika, Kelurahan Lontar Baru, Kota Serang pada Sabtu (25/12/2021) malam ditankgap polisi.

Pelaku SM, warga Kota Serang itu melakukan pencurian seorang anak perempuan berisial ASS, 7, dengan motif mengambil handphone korban .

Peristiwa berawal dari tersangka SM, mendekati korban ASS dengan tujuan untuk mengambil handphone yang sedang dimainkan oleh ASS.

"Kemudian pelaku SM membawa korban dengan menggunakan motor miliknya sejauh 100 meter dari SD Negeri Cipare," ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan saat press conference di kantor Polres Serang Kota, Kamis (29/12/2021).

AKBP Hutapea menjelaskan sesampai di SD Negeri Cipare, pelaku SM menurunkan korban ASS dan  mengambil telepon genggamnya.

"Dengan adanya kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,” jelas AKBP  Hutapea.

Ditempat yang sama, pelaku SM mengakui perbuatannya dan menceritakan dia melancarkan aksinya baru pertama kali.

"Setelah ambil handphone, saya pake sendiri. Setelah itu, dijual karena saya butuh uang," terang pelaku SM.

AKBP Hutapea mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan menjaga anak di rumah. "Untuk orang tua, hindari memakaikan anak barang-barang berharga," paparnya. 

Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satuan Reskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, SM dijerat pasal 362 KUHPidana  dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments