Tersangka SM (membelangi lensa) saat ditampilkan di hadapan wartawan. (Foto: Istimewa) |
Pelaku SM, warga Kota Serang itu melakukan pencurian seorang
anak perempuan berisial ASS, 7, dengan motif mengambil handphone korban .
Peristiwa berawal dari tersangka SM, mendekati korban ASS
dengan tujuan untuk mengambil handphone yang sedang dimainkan oleh ASS.
"Kemudian pelaku SM membawa korban dengan menggunakan
motor miliknya sejauh 100 meter dari SD Negeri Cipare," ujar Kapolres Serang
Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan saat press conference di kantor
Polres Serang Kota, Kamis (29/12/2021).
AKBP Hutapea menjelaskan sesampai di SD Negeri Cipare,
pelaku SM menurunkan korban ASS dan mengambil telepon genggamnya.
"Dengan adanya kejadian ini, korban mengalami kerugian
sebesar Rp. 3.000.000,” jelas AKBP
Hutapea.
Ditempat yang sama, pelaku SM mengakui perbuatannya dan
menceritakan dia melancarkan aksinya baru pertama kali.
"Setelah ambil handphone, saya pake sendiri. Setelah itu,
dijual karena saya butuh uang," terang pelaku SM.
AKBP Hutapea mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan
menjaga anak di rumah. "Untuk orang tua, hindari memakaikan anak barang-barang
berharga," paparnya.
Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satuan Reskrim
Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, SM dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun
penjara," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments