Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Akan Transaksi Narkoba, SR Ditangkap Polisi

Tersangka SR alias R dan  barang bukti.  
(Foto: Istimewa)   



NET - Seorang pemuda, SR alias R akan bertransaksi narkoba jenis sabu, senilai Rp 500 ribu di Jembatan Kali Sewor, perbatasan wilayah Polsek Walantaka dan Polsek Cipocok belakang Hutan Kota, Kota Serang, ditangkap polisi.

Kapolres Setkot AKBP Maruli Ahiles Hitapea melalui Kapolsek Walantaka IPTU  Pujianto mengatakan awalnya, personil Polsek Walantaka yang sedang patroli. Kemudian curiga terhadap gerak-gerik seseorang dan saat digeledah dan diinterogasi, terdapat terdapat sabu seberat 0,5 gram pada saku bajunya.

"Kanit reskrim berserta anggota Polsek Walantaka saat patroli, mencurigai seseorang. Setelah diperiksa ternyata orang tersebut sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan cara terputus yakni menyimpan di tempat tertetu ," tutur Pujianto kepada wartawan,  Minggu (19/12/2021).

Sabu itu, kata Pujianto, sabu disimpan di sebuah tugu. Dengan cara ditaruh begitu saja.  Tersangka SR mengaku kepada  ke polisi mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K, sekarang sedang diburu petugas.

Pujianto menyebutkan SR alias R diamankan polisi pada Minggu (19/12/2021) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

"Tersangka SR dibawa ke kantor Polsek Walantaka, Unit Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka SR alias R dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1). Sedangkan handphone dan sepeda motor yang digunakan SR dijadikan barang bukti oleh polisi.

"Dalam pengakuannya, tersangka SR telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak dari tahun 2016," ucapnya. (*/rls)

Post a Comment

0 Comments