Tersangka SR alias R dan barang bukti. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Setkot AKBP Maruli Ahiles Hitapea melalui Kapolsek
Walantaka IPTU Pujianto mengatakan awalnya,
personil Polsek Walantaka yang sedang patroli. Kemudian curiga terhadap
gerak-gerik seseorang dan saat digeledah dan diinterogasi, terdapat terdapat
sabu seberat 0,5 gram pada saku bajunya.
"Kanit reskrim berserta anggota Polsek Walantaka saat
patroli, mencurigai seseorang. Setelah diperiksa ternyata orang tersebut sedang
melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan cara terputus yakni menyimpan di
tempat tertetu ," tutur Pujianto kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).
Sabu itu, kata Pujianto, sabu disimpan di sebuah tugu. Dengan
cara ditaruh begitu saja. Tersangka SR
mengaku kepada ke polisi mendapatkan
sabu dari seseorang berinisial K, sekarang sedang diburu petugas.
Pujianto menyebutkan SR alias R diamankan polisi pada Minggu
(19/12/2021) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
"Tersangka SR dibawa ke kantor Polsek Walantaka, Unit
Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka SR alias R dikenakan Pasal
114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1). Sedangkan handphone dan sepeda motor yang
digunakan SR dijadikan barang bukti oleh polisi.
"Dalam pengakuannya, tersangka SR telah mengkonsumsi
narkoba jenis sabu sejak dari tahun 2016," ucapnya. (*/rls)
0 Comments