Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur
Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten"
ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi, Selasa (30/11/2021)
seusai melaporkan kepada Gubernur atas berbagai dinamika dan aspirasi semua
pemangku kepentingan terutama aspirasi serikat pekerja/buruh.
Dikatakan, atas arahan Gubernur, penetapan UMK harus mengacu
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang
Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta
Kerja yangg dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan
oleh Presiden dalam pidato kemarin sore.
Oleh karena itu, Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban
untuk mentaati dam melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus
berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni
Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp
2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp
2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp
4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp
4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp
4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.
Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp
4.309.772.64 atau naik 0,71 persen.
Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp
3.830.549.10 atau naik 0,52 persen. (*/pur)
0 Comments