Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kendaraan Gunakan Knalpot Brong, Dirazia Polisi

Sejumlah kendaraan bermotor yang  
terkena razia oleh polisi. 
(Foto: Istimewa)   


NET – Pengendara roda dua (R-2) dan roda empat (R-4) yang menggunakan knalpot menimbulkan suara bising sehingga mengganggu pendengaran lain dirazia oleh polisi. Razia dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani No. 64, di Kota Serang, di depan kantor Polres Serang Kota, Jumat (13/11/2021) malam.

Razia yang dilaksanakan oleh Polres Serang Kota, Polda Banten, dimpimpin langsung oleh Kanit Regident Lantas Polres Serang Kota Iptu Jimmi Farid. Plaksanaan razia dengan sasaran knalpot Brong R-2 maupun R-4.  

Iptu Jimmi Farid mengatakan, “Kami tidak akan segan-segan menilang dan menahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan-red) atau SIM (Surat Izin Mengemudi-red), bahkan menahan kendaraan jika memergoki pengendara motor memakai knalpot Brong”.

Adapun tujuannya, kata Jimmi Farid, agar situasi keamanan berlalu lintas berjalan tertib, aman, dan lancar serta membantu kelancaran masyarakat yang akan beraktifitas.

Dari razia tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa: Roda 2 : 34 STNK, Roda 4 ada SIM, dan knalpot brong: 31.

Kegiatan ini berjalan lancar serta menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker. (*/pur))

Post a Comment

0 Comments