Sejumlah kendaraan bermotor yang terkena razia oleh polisi. (Foto: Istimewa) |
NET – Pengendara roda dua (R-2) dan roda empat (R-4) yang menggunakan
knalpot menimbulkan suara bising sehingga mengganggu pendengaran lain dirazia
oleh polisi. Razia dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani No. 64, di Kota Serang, di
depan kantor Polres Serang Kota, Jumat (13/11/2021) malam.
Razia yang dilaksanakan oleh Polres Serang Kota, Polda
Banten, dimpimpin langsung oleh Kanit Regident Lantas Polres Serang Kota Iptu
Jimmi Farid. Plaksanaan razia dengan sasaran knalpot Brong R-2 maupun R-4.
Iptu Jimmi Farid mengatakan, “Kami tidak akan segan-segan
menilang dan menahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan-red) atau SIM (Surat
Izin Mengemudi-red), bahkan menahan kendaraan jika memergoki pengendara motor
memakai knalpot Brong”.
Adapun tujuannya, kata Jimmi Farid, agar situasi keamanan
berlalu lintas berjalan tertib, aman, dan lancar serta membantu kelancaran masyarakat
yang akan beraktifitas.
Dari razia tersebut, petugas mengamankan barang bukti
berupa: Roda 2 : 34 STNK,
Roda 4 ada SIM, dan knalpot brong: 31.
Kegiatan ini berjalan lancar serta menerapkan protokol
kesehatan dengan menggunakan masker. (*/pur))
0 Comments