Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kembali Pulih Channel Rocky Gerung Dan FNN Setelah Dibajak

Mangarahon Dongoran. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) 



NET - Semua channel youtube yang tergabung dalam Forum News Network (FNN) yang sempat dibajak pada Rabu (3/11/2021), kini sudah berhasil dipulihkan, pada Kamis (4/11/2021) siang. Channel Rocky Gerung Official, M. Said Didu Official (MSD) saat ini sudah berhasil dipulihkan, tidak lama setelah dibajak.

Sementara channel Hersubeno Point baru bisa dipulihkan pada Kamis (4/11/2021). Hal tersebut disampaikan Mangarahon Dongoran sebagai Pemred Media Online FNN.Co.id dalam Siaran Pers yang diterima Tangerangnet.Com pada Kamis (4/11/2021). 

Mangarahon mengatakan Channel FNN dan Hersubeno Point pada Rabu, 3 Nopember 2021, tidak hanya tidak bisa  diakses, Channel Rocky Gerung juga sempat diganti namanya menjadi Coinbase (Speaker Series). Sebelumnya channel Off The Record, FNN juga dibajak dan namanya diubah menjadi Itherum.

"Alhamdulillah, semua channel FNN saat ini sudah pulih," kata Mangarahon Dongoran, mantan redaktur Harian Pikiran Rakyat. 

"Kami mengecam keras cara-cara yang tidak beradab dengan tujuan membungkam kebebasan pers," tutur Mangarahon yang biasa dipanggil Bung Rahon itu.

Praktik membajak channel media yang kritis, kata Rahon, menjadikan indeks demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia terus menurun. Freedom House menurunkan status Indonesia dari negara bebas (free) menjadi setengah bebas (partly free). Fungsi media di negara demokratis adalah pilar keempat sekaligus sebagai anjing penjaga (watchdog).

"Tidak pada tempatnya sikap kritis dihadapi dengan upaya pembungkaman berupa pembajakan, dan kriminalisasi dengan melaporkan ke polisi," ucap Rahon.

Rahon menyebutkan kebebasan dan kemerdekaan pers dijamin konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan dan konten dari channel FNN, hendaknya menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU tetang Pers.

"Sebagai insan Pers yang menjunjung tinggi hukum dan peraturan perundang-undangan, kami akan memuat hak jawab dan hak koreksi yang disampaikan setiap yang merasa keberatan. Bila masih merasa kurang puas, bisa melapor ke Dewan Pers. Sebagai media yang terdaftar di Dewan Pers, kami senantiasa mematuhi segala aturan yang berlaku, menerapkan kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan siber," pungkasnya. (brl)

Post a Comment

0 Comments