Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Banten: Penetapan UMP/UMK Mengacu Pada Regulasi Pusat

Gubernur Banten H. Wahidin Halim. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) menjelaskan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mengacu pada aturan normatif yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Penetapan UMP dan atau UMK tak bisa bergeser dari peraturan perundang-undangan.

"Sesuai peraturan (penetapan UMP/UMK, red) tak bisa bergeser dari situ (peraturan perundang-undangan, red)," ujar Gubernur WH kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (3/11/2021).

Dijelaskan, peraturan tentang penetapan UMP dan UMK harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur WH menyatakan demo tidak dilarang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi ketika sudah menjadi  kesepakatan, sudah ada keputusan, semua harus mematuhinya. “Kalau sudah ada kesepakatan, sudah ada keputusan, ya sudah," ujarnya.

Seperti diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan PP No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh dengan formula baru.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama pekerja/buruh terkait upah minimun.

“Hingga saat ini, Pemprov Banten masih menunggu dan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penetapan Upah Minimum sesuai regulasi,” jelasnya,” ucap Hamidi.

Dijelaskan, tahapan penetapan upah minimum yaitu setelah ada surat Kementerian Tenaga Kerja yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi (termasuk Provinsi Banten). Kemudian Dewan Pengupahan Provinsi mengadakan rapat untuk memberikan saran/pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMP.

Selain itu, kata Hamidi, untuk menindaklanjuti Surat Menaker dimaksud, Gubernur Banten membuat surat edaran kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten yang berisi petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis) sebagaimana dijelaskan dalam surat Menaker tersebut dan menjadi pedoman dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk membahas UMK.

“Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bupati/Walikota dan Bupati/Walikota memberikan rekomendasi usulan tentang besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada Gubernur." papar Kadisnaker Al Hamidi.

Dengan demikian, Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dilaksanakan 2 kali yaitu untuk membahas dan menyampaikan rekomendasi saran dan pertimbangan kepada Gubernur untuk ditetapkan UMP yang diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 Nopember dan rapat pembahasan saran/pertimbangan terkait UMK yang harus diumumkan selambat-lambatnya pada 31 Nopember.

Kadisnaker Provinsi Banten mengatakan yang menjadi pertimbangan penetapan upah adalah murni regulasi. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments