Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
"Sesuai peraturan (penetapan UMP/UMK, red) tak bisa
bergeser dari situ (peraturan perundang-undangan, red)," ujar Gubernur WH
kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (3/11/2021).
Dijelaskan, peraturan tentang penetapan UMP dan UMK harus
melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur WH menyatakan demo tidak dilarang untuk
menyampaikan aspirasi, tetapi ketika sudah menjadi kesepakatan, sudah ada
keputusan, semua harus mematuhinya. “Kalau sudah ada kesepakatan, sudah ada keputusan,
ya sudah," ujarnya.
Seperti diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan PP
No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut salah satunya mengatur
perhitungan upah buruh dengan formula baru.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten
Al Hamidi menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperhatikan dan
mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama pekerja/buruh
terkait upah minimun.
“Hingga saat ini, Pemprov Banten masih menunggu dan
berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja tentang petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis penetapan Upah Minimum sesuai regulasi,” jelasnya,” ucap Hamidi.
Dijelaskan, tahapan penetapan upah minimum yaitu setelah ada
surat Kementerian Tenaga Kerja yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk
teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi (termasuk
Provinsi Banten). Kemudian Dewan Pengupahan Provinsi mengadakan rapat untuk
memberikan saran/pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMP.
Selain itu, kata Hamidi, untuk menindaklanjuti Surat Menaker
dimaksud, Gubernur Banten membuat surat edaran kepada Bupati/Walikota se-Provinsi
Banten yang berisi petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis)
sebagaimana dijelaskan dalam surat Menaker tersebut dan menjadi pedoman dalam
rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk membahas UMK.
“Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
disampaikan kepada Bupati/Walikota dan Bupati/Walikota memberikan rekomendasi
usulan tentang besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada Gubernur." papar
Kadisnaker Al Hamidi.
Dengan demikian, Rapat Dewan Pengupahan Provinsi
dilaksanakan 2 kali yaitu untuk membahas dan menyampaikan rekomendasi saran dan
pertimbangan kepada Gubernur untuk ditetapkan UMP yang diumumkan
selambat-lambatnya tanggal 21 Nopember dan rapat pembahasan saran/pertimbangan
terkait UMK yang harus diumumkan selambat-lambatnya pada 31 Nopember.
Kadisnaker Provinsi Banten mengatakan yang menjadi
pertimbangan penetapan upah adalah murni regulasi. (*/pur)
0 Comments