Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi, Dalam Tempo 5 Jam

Tersangka AAS.
(Foto: Istimewa) 


NET - Dua pelaku pengeroyokan terhada IN, 21, yakni AAS, 21 dan YF, 21, ditangkap 5 jam setelah terjadinya pengeroyokan di Perum Taman Ciruas Permai (TCP), Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Kamis (4/11/2021).

Sedangkan peristiwa pengeroyokan terhadap IN terjadi di wilayah Kampung Sentu Lio, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten.

Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan, Jumat (5/11/2021) mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang telah dianiaya oleh para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sentul Lio, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan pada Kamis (4/11/2021) sekira pukul 05.00 WIB. Dan pelaku diamankan di Ciruas pada pukul 10.00 WIB.

"Pelaku ada 3 orang, AAS dan YF berhasil kita tangkap di rumahnya. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial S berhasil melarikan diri dan masuk DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan, saat dtemui di kantornya.

Kapolsek Kragilan mengatakan kejadian tersebut saat korban mengantar pulang salah satu wanita dari THM Scorpion Ciruas ke rumah kontrakannya di wilayah Sentul. Setiba di sana, korban sempat singgah, dan tidak berselang lama datang ketiga pelaku dan langsung menghajar korban.
Tersankga YF
(Foto: Istimewa)  


Kompol Andhi mengungkapkan pelaku YF, AAS, dan S, tiba-tiba datang dan langsung memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong dan menggunakan alat berupa satu buah helm bogo warna abu-abu hitam dan satu buah kayu berwarna cokelat dengan panjang  sekitar 2 meter, bahkan pelaku sempat menyeret korban.

"Atas penganiayaan yang dilakukan para tersangka ini, korban sempat tidak sadarkan diri, dan sampai saat ini masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Hermina Ciruas, dan telah di rujuk ke RS Dradjat Prawiranegara, Kota Serang," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara, katanya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments