Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Diciduk Polisi

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP M. 
Debby Tri Andrestioan perlihatkan barang bukti. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) 


NET - Dua pelaku AH dan ES alias A pengedar narkotik jenis sabu ditangkap polisi berikut barang bukti seberat 7,89 gram.

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP M. Debby Tri Andrestian, Kamis (4/11/2021) mengatakan dari tersangka AH, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kotak hijau berisi sepuluh  plastik berisi sabu dengan berat brutto 1,6 gram. Satu bungkus Rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi satu plastik sabu dengan berat brutto 0,24 gram, satu buah dompet warna biru muda yang di dalamnya berisi timbangan, dan plastik klip, serta dua kunci kamar kontrakan.

"Dari tersangka ES alias A, petugas mengamankan satu buah kotak handphone, satu buah dompet, 8 paket sabu dengan berat keseluruhan 7,89 gram serta satu buah timbangan digital," ujar Debby kepada wartawan di halaman Polsek Kawasan Muara Baru.

Atas tindakannya tersebut, tersangka AH dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Debby menjelaskan tersangka ES Alias A dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun atau pidana denda maksimum Rp 13 miliar.

Kapolsek mengatakan kasus tersebut berawal dari informasi kepada Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap rumah dua tersangka ini hingga mengamankan dua tersangka berikut barang buktinya.

“Ketika kami mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di Muara Baru, tim langsung bergerak hingga pada 29 Oktober 2021 yang lalu. Tim mengamankan AH di kediamannya beserta barang buktinya,” tutur Debby.

Selanjutanya untuk pengungkapan kasus narkotika yang kedua, Polisi melakukan penggeledahan di kediamannya hingga di dapati tersangka ES alias A beserta barang buktinya, katanya. (dade)

Post a Comment

0 Comments