Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP M. Debby Tri Andrestioan perlihatkan barang bukti. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP M. Debby Tri Andrestian,
Kamis (4/11/2021) mengatakan dari tersangka AH, petugas mengamankan barang bukti
berupa satu kotak hijau berisi sepuluh
plastik berisi sabu dengan berat brutto 1,6 gram. Satu bungkus Rokok
Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi satu plastik sabu dengan berat brutto
0,24 gram, satu buah dompet warna biru muda yang di dalamnya berisi timbangan,
dan plastik klip, serta dua kunci kamar kontrakan.
"Dari tersangka ES alias A, petugas mengamankan satu
buah kotak handphone, satu buah dompet, 8 paket sabu dengan berat keseluruhan
7,89 gram serta satu buah timbangan digital," ujar Debby kepada wartawan di
halaman Polsek Kawasan Muara Baru.
Atas tindakannya tersebut, tersangka AH dikenakan pasal 114
ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun atau pidana denda paling
sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Debby menjelaskan tersangka ES Alias A dikenakan pasal 114
ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun atau pidana denda maksimum
Rp 13 miliar.
Kapolsek mengatakan kasus tersebut berawal dari informasi
kepada Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, terkait peredaran narkotika
jenis sabu di wilayah hukumnya. Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan
dan penggeledahan terhadap rumah dua tersangka ini hingga mengamankan dua
tersangka berikut barang buktinya.
“Ketika kami mendapatkan informasi terkait peredaran
narkotika di Muara Baru, tim langsung bergerak hingga pada 29 Oktober 2021 yang
lalu. Tim mengamankan AH di kediamannya beserta barang buktinya,” tutur Debby.
Selanjutanya untuk pengungkapan kasus narkotika yang kedua,
Polisi melakukan penggeledahan di kediamannya hingga di dapati tersangka ES
alias A beserta barang buktinya, katanya. (dade)
0 Comments