Rombongan Bang Jafar saat diterima Kasat Intelkam Kompol Slamet Wibisono Yanto. (Foto: Dade Fahcri/TangerangNet.Com) |
NET - Ratusan anggota ormas Bang Japar Jakarta Utara (Jakut) mendatangi Polres Metro Jakarta. Kedatangan mereka guna menanyakan perkembangan kasus keracunan warga Koja, usai menyantap rice box atau nasi kotak dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Kami mendukung langkah tegas aparat Kepolisian dalam
upaya menegakan hukum di Indonesia," ujar Ketua Bang Japar Jakarta Utara
Iko Setiawan kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Iko mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan
kasus tersebut kepada Kepolisian. "Kami percaya dengan kualitas penyidik
di Polres Utara untuk menangani perkara ini," ujarnya.
Adapun dalam kesempatan itu, perwakilan Bang Japar diterima
Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Utara Kompol Slamet Wibisono Yanto.
"Pak Slamet berjanji akan koordinasi dengan penyidik
serta mengucapkan terima kasih atas dukungan dari ormas Bang Japar Jakarta
Utara kepada Polres Jakarta Utara," ungkap Iko.
Bang Japar berharap Polisi terbuka dan transparan dalam
mengungkap kasus tersebut. Sehingga, kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian
terjaga. "Ini perlu dilakukan, supaya tidak terkesan Polres Metro Jakarta
Utara mengabaikan warganya dan menimbulkan fitnah," tuturnya.
Iko percaya Polres Metro Jakarta Utara dapat menangani kasus
tersebut dengan profesional dan tuntas. Sehingga, pada akhirnya peristiwa serupa
tak terjadi kembali pada kemudian hari.
"Kami yakin kejadian itu tidak terjadi lagi di wilayah
Koja. Sebab, kami terus menjalin komunikasi bersama korban agar tidak terjadi
miskomunikasi di lapangan dan diranah publik,'' kata Iko.
Ditemui terpisah, kuasa hukum korban atau pelapor, Anton Sudanto
mengaku mengapresiasi sikap polisi dalam kasus tersebut. Pihaknya sejauh ini
telah dimintai keterangan.
"Alhamdulilah korban sudah diperiksa oleh penyidik.
Penyidik ramah dan menyambut baik para korban," ucapnya.
Sebelumnya, orangtua korban keracunan nasi kotak dari PSI
yakni Dina Minatta dan Maya Minatta, membuat laporan ke Polres Metro Jakarta
Utara, dengan Nomor Laporan: LP/B/684/X/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara
tertanggal 25 Oktober 2021. Terlapor yang masih dalam penyelidikan, disangkakan
melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 dan 81 KUHP. Lalu, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP
Pasal 360 KUHP. (dade)
0 Comments