Barang bukti sabu yang disita dari AA. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra melalui
Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana kepada awak media mengakui ada kejadian
tersebut.
"Ya benar, Satuan Resnarkoba Polres Lebak telah menangkap
seorang peredaran Narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak," ucap
Ilman, Sabtu (2/10/2021).
Kasat Resnarkoba menjelaskan pelaku AA diamankan pada Rabu
(29/9/2021) berikut barang bukti, 1 bungkus bekas rokok yang terdapat 1 bungkus
plastik bening berisikan sabu berat 0,35 gram, 1 bungkus plastik bening besar
berisikan sabu seberat 5,8 gram, 1 unit handphone merk xiomi.
"Pelaku merupakan residivis narkoba karena sudah
berulangkali melakukan tindak pidana tersebut. Sebelumnya, sudah pernah
ditangkap dengan kasus yang sama," ungkapnya
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No.
35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur
hidup atau dua puluh tahun penjara.
"Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat baik
tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, mari kita bersama-sama memberantas
dan memerangi peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, karena akan merusak
generasi bangsa," tutur Ilman.
"Narkoba tidak memandang usia, tidak memandang
kalangan, informasikan apabila ada di daerah yang terjadi peredaran narkoba. Stop
Narkoba," tuturnya. (*/pur)
0 Comments