Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wiraswasta Edarkan Narkotika, Diciduk Polres Lebak

Barang bukti sabu yang disita dari AA. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Wiraswasta, AA, 34, warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, diamankan Satuan Resnarkoba Polres Lebak, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana kepada awak media mengakui ada kejadian tersebut.

"Ya benar, Satuan Resnarkoba Polres Lebak telah menangkap seorang peredaran Narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak," ucap Ilman, Sabtu (2/10/2021).

Kasat Resnarkoba menjelaskan pelaku AA diamankan pada Rabu (29/9/2021) berikut barang bukti, 1 bungkus bekas rokok yang terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan sabu berat 0,35 gram, 1 bungkus plastik bening besar berisikan sabu seberat 5,8 gram, 1 unit handphone merk xiomi.

"Pelaku merupakan residivis narkoba karena sudah berulangkali melakukan tindak pidana tersebut. Sebelumnya, sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama," ungkapnya

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal  114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.

"Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, mari kita bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, karena akan merusak generasi bangsa," tutur Ilman.

"Narkoba tidak memandang usia, tidak memandang kalangan, informasikan apabila ada di daerah yang terjadi peredaran narkoba. Stop Narkoba," tuturnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments