Brigadir NP: terbukti bersalama. (Foto: Istimewa) |
Pasca pemeriksaan Faris sebagai korban pada Selasa (19/10/2021)
lalu, Bidpropam Polda Banten telah menyempurnakan berkas perkara untuk segera
menyidangkan Brigadir NP.
Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan
persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam
Mabes Polri, Kamis (21/10/2021).
Sidang dipimpin oleh Kapolresta Tangerang KBP Wahyu Sri
Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh, karena putusan yang
diberikan adalah sanksi yang terberat dalam PP tersebut.
Sidang dihadiri oleh Faris dan tiga orang teman Faris,
mereka mengikuti bagaimana sidang berlangsung dari awal sampai dengan putusan
dibacakan.
Dalam persidangan, disampaikan hal-hal yg memberatkan oleh
penuntut yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur,
menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
Pada sisi sebaliknya, pendamping terduga pelanggar
mengajukan hal-hal yg meringankan terhadap Brigadir NP yaitu Brigadir NP mengakui
dan menyesali perbuatannya. Bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban,
Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, Kode Etik
juga pidana, Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti
kejahatan jalanan, dan pembunuhan, Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang
anak, dan Brigadir NP masih relatif muda.
Setelah pelaksanaan sidang selama sekitar dua jam, dan
setelah mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan maka pimpinan sidang, Wahyu
Sri Bintoro membacakan putusan sidang.
Kabid Humas Polda
Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan hasil dari sidang disiplin Brigadir
NP.
"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri. Brigadir NP diberi sanksi
terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari,
mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan
dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan
Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti
pendidikan lanjutan," ujarnya.
Kabid Humas mengatakan putusan sidang ini menjadi
representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota
secara cepat, efektif, transparan, dan berkeadilan. (*/pur))
0 Comments