BeaThor Suryadi. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
BeaThor Suryadi mengatakan Perppu tersebut untuk memperkuat
tindakkan Presiden dalam mengatasi ketidak berdayaannya dalam penyelesaian
kemelut lahan tanah atas kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai akibat pelayanan publik yang tidak
maksimal.
"Perppu ini untuk menjawab warga yang sudah tidak
percaya lagi dengan Lembaga Pengadilan yang selalu mengalahkan mereka dari
berbagai tingkatan dalam mencari keadilan, seperti Pengadilan Negeri (PN),
Pengadilan Tinggi (PT) dan juga Mahkamah Agung (MA)," kata BeaThor Suryadi
mantan Tenaga Ahli Utama KSP dalam siaran pers nya yang diterima TangerangNet.Com
pada Minggu (3/10/2021).
Menurut BeaThor, konflik pertanahan bermula dari ploting
kawasan, ukur, dan penerbitan sertipikat yang dilakukan oleh pihak
BPN. Ploting itu memasukan kawasan kampung adat atau perkampungan warga
kedalam HGU atau HGB.
"Kemelut itu terjadi karena pelaku perampasan lahan
rakyat dilakukan oleh K/L, dan Konglomerat Istana," tutur BeaThor.
Tanpa Perppu, kata BeaThor, apa mungkin Presiden membubarkan
Kementerian ATR/BPN yang disinyalir oleh para korban perampasan tanah sebagai gudangnya
para Mafia Tanah. Hanya Politicall Will dari Presiden Jokowi yang bisa
diharapkan, keinginan politik itu untuk mengakhiri teriakan- teriakan Presiden tentang
"Berantas Mafia Tanah".
"Kata Bang Jimmly, tegaknya hukum dan keadilan harus
seiring dengan tegaknya etika bernegara. Sudah begitu banyak perangkat
hukum yang kita miliki untuk menegakkan hukum demi tercapainya keadilan social,”
ungkapnya.
Presiden Jokowi sudah punya Perpres No. 86 tahun 2018, sudah
punya PP No.17 tahun 2020 untuk pecat PNS/ASN nakal. Punya UU No 43 thn
2007 tentang sangsi denda dan pidana, jika menghilangkan arsip Negara.
"Perintah Presiden agar Kapolri tidak takut, melawan mafia
tanah, bahkan sikat bekingnya akan menjadi omong kosong saja," tutur BeaThor
Suryadi. (btl)
0 Comments