Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

“Presiden Harus Gunakan Perpu Agar Pemberantasan Mafia Tanah Tidak Omong Kosong”

BeaThor Suryadi. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) 


NET- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membuka Peta Data Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) adalah untuk "menyelamatkan" Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari kemelut berlarut-larutnya masalah konplik, sengketa dan perampasan tanah yang terjadi di Indonesia.

BeaThor Suryadi mengatakan Perppu tersebut untuk memperkuat tindakkan Presiden dalam mengatasi ketidak berdayaannya dalam penyelesaian kemelut lahan tanah atas kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai akibat pelayanan publik yang tidak maksimal. 

"Perppu ini untuk menjawab warga yang sudah tidak percaya lagi dengan Lembaga Pengadilan yang selalu mengalahkan mereka dari berbagai tingkatan dalam mencari keadilan, seperti Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan juga Mahkamah Agung (MA)," kata BeaThor Suryadi mantan Tenaga Ahli Utama KSP dalam siaran pers nya yang diterima TangerangNet.Com pada Minggu (3/10/2021).

Menurut BeaThor, konflik pertanahan bermula dari ploting kawasan, ukur, dan penerbitan sertipikat yang dilakukan oleh pihak BPN. Ploting itu memasukan kawasan kampung adat atau perkampungan warga kedalam HGU atau HGB.

"Kemelut itu terjadi karena pelaku perampasan lahan rakyat dilakukan oleh K/L, dan Konglomerat Istana," tutur BeaThor. 

Tanpa Perppu, kata BeaThor, apa mungkin Presiden membubarkan Kementerian ATR/BPN yang disinyalir oleh para korban perampasan tanah sebagai gudangnya para Mafia Tanah. Hanya Politicall Will dari Presiden Jokowi yang bisa diharapkan, keinginan politik itu untuk mengakhiri teriakan- teriakan Presiden tentang "Berantas Mafia Tanah".

"Kata Bang Jimmly, tegaknya hukum dan keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara. Sudah begitu banyak perangkat hukum yang kita miliki untuk menegakkan hukum demi tercapainya keadilan social,” ungkapnya.

Presiden Jokowi sudah punya Perpres No. 86 tahun 2018, sudah punya PP No.17 tahun 2020 untuk pecat PNS/ASN nakal. Punya UU No 43 thn 2007 tentang sangsi denda dan pidana, jika menghilangkan arsip Negara.  

"Perintah Presiden agar Kapolri tidak takut, melawan mafia tanah, bahkan sikat bekingnya akan menjadi omong kosong saja," tutur BeaThor Suryadi. (btl)

Post a Comment

0 Comments