JN bertransaksi sabu dengan cara menempel di suatu tempat lalu pelanggannya datang mengambil. (Foto: Istimewa) |
"Kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas. Dia
sudah menaruh sabu di suatu lokasi. Kita dapatkan barang buktinya dengan berat
kotor 0,59 gram," ujar Kanit 1 Satresnarkoba Polres Serang Kota Ipda
Hadyan Hawari kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).
JN ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Serang Kota pada
Senin, 18 Oktober 2021, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat ditangkap, polisi
dikecohkan oleh pelaku, karena tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Kemudian saat diinterogasi, pelaku JN barulah mengaku kalau
narkobanya sudah ditaruh di suatu tempat yang sudah disepakati dengan
pembelinya.
"Setelah dilakukan interogasi ternyata JN mengaku telah
menempel atau menyimpan narkotika jenis sabu untuk diambil pembelinya.
Selanjutnya, anggota Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Kanit 1 Ipda Hadyan Hawari menuju tempat ditempelnya
narkotika tersebut," tutur Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad
Kurnia, Rabu (20/10/2021).
Penyisiran dan penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba
Polres Serang Kota diapresiasi Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles
Hutapea.
Pelaku kini sudah berada di kantor Polres Serang Kota.
Sedangkan barang bukti narkoba jenis sabu, sudah dibawa ke Badan Nasional
Narkotika (BNN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Jabar, untuk diperiksa petugas di laboratorium.
"Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni 114 ayat (1)
sub pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ucap
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea. (*/rls)
0 Comments