Wakil Direktur Lantas Polda Banten AKBP Alfaris Pattiwael dan AKBP Shinto Silitonga. (Foto: Istimewa) |
Hal itu diketahui dari kajian Ditlantas Polda Banten. “Setelah
dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan metode traffic accident
analysis kecelakaan lalu lintas di Tol Tangerang-Merak Km 74-900, terungkaplah
penyebabnya,” ujar Wadirlantas Polda Banten AKBP Alfaris Pattiwael di Kota
Serang, Selasa (19/10/2021).
Berdasarkan temuan di lapangan, kata Alfaris, diketahui
kecelakaan lalu lintas itu terjadi karena truk pengangkut zat kimia dan bus
tidak layak jalan.
"Kalau secara kasat mata dua kendaraan, baik truk yang
memuat barang berbahaya kimia tadi maupun juga bus memang tidak layak jalan. Namun
hasil pendalaman tadi dari Dinas Perhubungan, mereka sudah melaksanakan proses
kir sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutur Alfaris Pattiwael.
Alfaris menjelaskan selain mendatangi TKP, pihaknya sudah
berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti dengan Dinas Perhubungan dan
termasuk manajemen kendaraan yang memuat barang berbahaya itu.
"Kami melakukan pendalaman penyidikan yang intensif
sehingga kami akan simpulkan sebab-sebab terjadinya kecelakaan lalu lintas
sampai dengan menentukan tersangka," kata Wadirlantas Polda Banten.
Wadirlantas mengatakan untuk menetapkan insiden kecelakaan
lalu lintas sebagai suatu peristiwa pidana, ada unsur yang harus dipenuhi,
seperti lalai, alpa, kurang hati-hati, dan sesaat kurang memperhatikan.
"Unsur ini yang akan kami dalami. Kami lihat efeknya
yang paling berat mana. Sampai saat ini, masih melakukan penyelidikan lebih
mendalam terkait peristiwa ini," ucap Wadirlantas (*/pur)
0 Comments