Barang bukti tembakau gorila yang disita dari tersangka MRA. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea melalui
Kasat Res Narkoba AKP Agus Ahmad Kurnia, Jumat (1/10/2021), mengatakan pembuat hasil
tembakau gorilla oleh MRA, baru menjual tiga paket ke konsumen.
"Bahan baku dibeli melalui akun medsos, instagram
seharga Rp 2 juta. Namun gagal dibuatnya. Baru berjalan tiga minggu. Karena
gagal, dia beli jadi seharga Rp 1,8 juta. Kemudian dicampur dengan produk dia
yang gagal," ujar Kasat Res Narkoba AKP Agus Ahmad Kurnia.
Agus Ahmad Kurnia menjelaskan Polisi menangkap dua pelaku
pembuat dan pengedar tembakau gorila, pada Jumat (1/10/2021) dini hari, sekitar
pukul 00.15 WIB. MRA, dan RH, 19, diamankan di Royal, Kelurahan Serang, Kecamatan
Serang, Kota Serang. Keduanya sudah mendapatkan uang senilai Rp 1,2 juta, dari
tiga kali penjualan.
"Kita menangkap MRA dan RH di pinggir Jalan Royal. Dari
penggeledahan awal kita mendapatkan satu bungkus plastik berisikan tembakau gorila
di dalam tas," tuturnya.
Merasa tidak puas dengan penggeledahan di pinggir jalan.
Personil Sat Resnarkoba Polres Serang Kota kemudian menggeledah rumah MRA. Di
sana ditemukan barang bukti satu bungkus tembakau gorila, dua timbangan digital,
kompor listrik, dan jerigen.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka RH, ditemukan
barang bukti tembakau gorila sebanyak 4 bungkus.
Tersangka MRA merupakan warga Perumahan Safira, Kelurahan
Sepang, Kota Serang. Sedangkan RH beralamat di Cimuncang, Kota Serang, Banten.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serang
Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tembakau gorila sebanyak 57,1
gram," terangnya.
Akibat perbuatannya mengedarkan narkoba tembakau gorila,
kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 113 ayat (1), juncto pasal
111 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang
Narkotika dan atau Permenkes Nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan
penggolongan narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun
penjara," jelasnya. (*/pur)
0 Comments