Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

MRA Buat Tembaku Gorila Di Rumah, Dibongkar Polres Serang Kota

Barang bukti tembakau gorila
yang disita dari tersangka MRA.
(Foto: Istimewa) 


NET – MRA, 21, pelaku pembuatan tembakau gorila dilakukan di rumahnya, di Perumahan Safira, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, digrebek jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea melalui Kasat Res Narkoba AKP Agus Ahmad Kurnia, Jumat (1/10/2021), mengatakan pembuat hasil tembakau gorilla oleh MRA, baru menjual tiga paket ke konsumen.

"Bahan baku dibeli melalui akun medsos, instagram seharga Rp 2 juta. Namun gagal dibuatnya. Baru berjalan tiga minggu. Karena gagal, dia beli jadi seharga Rp 1,8 juta. Kemudian dicampur dengan produk dia yang gagal," ujar Kasat Res Narkoba AKP Agus Ahmad Kurnia.

Agus Ahmad Kurnia menjelaskan Polisi menangkap dua pelaku pembuat dan pengedar tembakau gorila, pada Jumat (1/10/2021) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB. MRA, dan RH, 19, diamankan di Royal, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Keduanya sudah mendapatkan uang senilai Rp 1,2 juta, dari tiga kali penjualan.

"Kita menangkap MRA dan RH di pinggir Jalan Royal. Dari penggeledahan awal kita mendapatkan satu bungkus plastik berisikan tembakau gorila di dalam tas," tuturnya.

Merasa tidak puas dengan penggeledahan di pinggir jalan. Personil Sat Resnarkoba Polres Serang Kota kemudian menggeledah rumah MRA. Di sana ditemukan barang bukti satu bungkus tembakau gorila, dua timbangan digital, kompor listrik, dan jerigen.

Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka RH, ditemukan barang bukti tembakau gorila sebanyak 4 bungkus.

Tersangka MRA merupakan warga Perumahan Safira, Kelurahan Sepang, Kota Serang. Sedangkan RH beralamat di Cimuncang, Kota Serang, Banten.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tembakau gorila sebanyak 57,1 gram," terangnya.

Akibat perbuatannya mengedarkan narkoba tembakau gorila, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 113 ayat (1), juncto pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Permenkes Nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments