Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Dan Penadah, Akibat Kecanduan Narkotika

Tersangka M alias Kipli Z (jongkok) 
setelah diciduk Polisi.
(Foto: Istimewa) 

NET - Dua pria yakni M alias Kipli Z, 32, dan MR, 28, ditangkap polisi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan sang penadah motor hasil curian. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalu Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat mengatakan modus pencurian dilakukan oleh pelaku yakni berpura-pura berkenalan dengan korban dan setelah kenal selanjutnya pelaku mengambil motor korban saat korban tengah tertidur di rumahnya.

Dari pengakuan pelaku, kata Wahyu, motifnya nekat mencuri dan menggadaikan motor korban  karena kecanduan narkoba jenis sabu.

AKP Wahyu Hidayat menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan pelaku M alias Kipli pada Jumat, 15 November 2024 sekira pukul 13:00 WIB di Perumahan Duta Bandara, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Wahyu menuturkan pelaku M alias Kipli yang sengaja berkenalan dengan korban berinisial DMA ternyata sudah punya rencana jahat untuk mencuri motor korban.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku mengambil motor korban, dengan cara masuk ke dalam rumah  kontrakan korban yang tidak terkunci. Korban saat itu sedang tertidur pulas. Kemudian pelaku mengambil kunci motor dari dalam tas korban,” kata Wahyu, Kamis (21/11/2024). 

Selanjutnya, setelah berhasil membawa kabur motor milik korban, pelaku M alias Kipli ini menggadaikan kendaraan korban berserta Surat Tanda Nomot Kendaraan (STNK)-nya kepada MR sebesar Rp 1 juta. Uang tersebut habis digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu.

"Pengakuan sementara pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali dengan modus serupa. Dilakukan di wilayah Kosambi sebanyak dua kali dan wilayah Cengkareng satu kali," ungkapnya.

Guna mempertanggungkan perbuatannya, pelaku M alias Kipli dan MR (penadah) berikut barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku curanmor dikenakan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah, ancaman penjaranya paling lama 5 tahun," pungkasnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments