![]() |
Tersangka M alias Kipli Z (jongkok) setelah diciduk Polisi. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
melalu Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat mengatakan modus pencurian dilakukan
oleh pelaku yakni berpura-pura berkenalan dengan korban dan setelah kenal
selanjutnya pelaku mengambil motor korban saat korban tengah tertidur di
rumahnya.
Dari pengakuan pelaku, kata Wahyu, motifnya nekat mencuri
dan menggadaikan motor korban karena kecanduan narkoba jenis sabu.
AKP Wahyu Hidayat menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan
pelaku M alias Kipli pada Jumat, 15 November 2024 sekira pukul 13:00 WIB di
Perumahan Duta Bandara, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Wahyu menuturkan pelaku M alias Kipli yang sengaja
berkenalan dengan korban berinisial DMA ternyata sudah punya rencana jahat
untuk mencuri motor korban.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku mengambil motor korban,
dengan cara masuk ke dalam rumah
kontrakan korban yang tidak terkunci. Korban saat itu sedang tertidur
pulas. Kemudian pelaku mengambil kunci motor dari dalam tas korban,” kata
Wahyu, Kamis (21/11/2024).
Selanjutnya, setelah berhasil membawa kabur motor milik
korban, pelaku M alias Kipli ini menggadaikan kendaraan korban berserta Surat
Tanda Nomot Kendaraan (STNK)-nya kepada MR sebesar Rp 1 juta. Uang tersebut
habis digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu.
"Pengakuan sementara pelaku mengakui telah melakukan
perbuatannya sebanyak tiga kali dengan modus serupa. Dilakukan di wilayah
Kosambi sebanyak dua kali dan wilayah Cengkareng satu kali," ungkapnya.
Guna mempertanggungkan perbuatannya, pelaku M alias Kipli
dan MR (penadah) berikut barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku curanmor dikenakan pasal 362 KUHPidana, dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480
KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah, ancaman penjaranya paling lama 5
tahun," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments