Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mafia Tanah Masuk Program PTSL, Diduga Merajalela Di Kabupaten Tangerang

Beathor Suryadi
(Foto: Istimewa)  


NET - PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap suatu program serentak dan prioritas dilaksanakan oleh Pemerintahan Presiden Jokowi untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.

Dengan program tersebut diharapkan pada 2025 nanti, seluruh tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat resmi. Akan tetapi dalam prakteknya di lapangan, ternyata Program Prioritas dari Presiden Jokowi tersebut tidak luput dari "Rongrongan" para mafia tanah yang diduga sudah sedemikian merajalela di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Hal itu dialami oleh 30 Kepala Keluarga (KK) di Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Hal ini diungkapkan oleh Surgani kepada wartawan di Tangerang, Selasa (26/10/2021).

Surgani selaku kuasa 7 KK warga Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, 30 orang KK warga "korban Mafia Tanah melalui program PTSL", menyebutkan  warga pada 2019 telah berduyun-duyun untuk mengajukan program Prona PTSL melalui Kepala kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Gembong Joko Wuryanto dan melalui Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Ahmad Munardi, Wakil Ketua Bidang Fisik Diki Medianto,  petugas ukur dan gambar Agus Adi Budianto, petugas Asgas PTLS Tigaraksa Murta dan H. Muktar serta Kepala Desa Mauk Barat (almarhum) H. Misnan. 

Surgani berkirim surat ke kantor Kementerian ATR/BPN pusat pada 25 Oktober 2021, menanyakan perihal masalah tindak lanjut dari surat sebelumnya yang dikirimkan sebanyak dua kali kepada kantor ATR / BPN pusat namun hingga kini belum mendapat jawaban. 

"Sebanyak kurang lebih 30 kk warga Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, dengan total luas tanah puluhan hektar pada 2019 telah mengajukan sertifikasi tanah mereka melalui program prioritas Presiden Jokowi yaitu sertifikasi tanah Gratis Prona PTSL. Tapi ajaibnya, setelah selesai proses sertifikasi tanah warga Desa Mauk Barat tersebut oleh pihak kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, yang diterbitkan tanah SHM bukan atas nama 30 orang warga pemilik tanah tersebut melainkan nama orang yaitu atas nama  2 orang yaitu atas nama Suparman dan Munawa Huda. Padahal ke-30 warga Desa Mauk Barat tidak pernah melakukan jual beli atas nama Suparman dan Munawar Huda," ungkap Surgani.

Atas kejadian tersebut, Surgani mewakili 7 KK dari 30 KK warga Desa Mauk Barat tersebut mengajukan permohonan mediasi ke pihak kantor ATR/BPN KabupatenTangerang dengan nomor surat 02/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 dan nomor rek 919/KPT/III/2021 tanggal 09 Maret 2021. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang yaitu Nugraha, SH.

Sementara itu, Dr Teuku Taufiqul Hadi, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN RI bidang Pelayanan Publik, dalam surat balasannya kepada Surgani  menyampaikan keterangan sebagai berikut.

Satu, permasalahan tersebut termasuk dalam data penanganan Pantura sebanyak 2017 bidang atas nama Vredi cs (termasuk di dalamnya Munawar Huda) yang sudah ditangani dan menghasilkan 1082 bidang PBT (Peta Bidang Tantah) telah dibatalkan, 23 Sertipikat dibatalkan, 261 bidang permohonan masyarakat telah ditindaklanjuti.

Dua, terhadap permasalahan di Desa Mauk Barat, memang belum tertangani, namun saat adanya surat tersebut sebenarnya Kantor dan Kanwil yang terbentuk dalam tim penyelesaian sudah memanggil pihak Munawar Huda untuk menyelesaikan terhadap keberatan warga yang tanahnya disertipikatkan atas nama Munawar Huda, dan saat itu yang bersangkutan menyatakan akan menyelesaikan dengan masyarakat, namun ternyata belum terlaksana. Dengan demikian terhadap pengaduan ini akan segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Satu, menghubungi kuasa warga untuk mengetahui lebih lanjut permasalahan sampai saat ini untuk menindaklanjuti sebagaimana surat mereka terdahulu.

Dua, mengumpulkan dan melakukan  inventarisasi data-data, baik buku tanah, warkah, maupun data-data pengukuran seperti GU dan PBT yang ada.

Tiga, menentukan waktu mediasi sekaligus klarifikasi dan verifikasi dengan para pihak terkait termasuk aparat Desa, seperti yang dilakukan sebelumnya terhadap penanganan penyelesaian masalah pada bidang lainnya, yaitu pada Kamis, 28 Oktober 2021, dan undangan sedang didistribusikan.

Empat, terkait bila diperlukan untuk ke lapangan akan disepakati dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan yang berbeda, Beathor Suryadi, mantan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Periode 2014-2019, dalam keterangan Pers nya kepada TangerangNet.Com pada Senin (25/10/2021) mengatakan, PTSL adalah salah satu program prioritas Presiden Jokowi untuk mensejahterakan rakyat miskin dengan menggratiskan sertifikat atas lahan mereka.

"Apa yang dikawatirkan Presiden Jokowi menjadi kenyataan di Tangerang, Banten. Sofyan Djalil Omong Kosong itu judulnya apa? Menurut saya, Sofyan Djalil membangkang terhadap Presiden JokoWi sejak 2017, karena pada Maret 2021 Presiden Jokowi banyak menerima suara rakyat tentang banyak hal tentang mafia tanah di kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang," pungkas Beathor Suryadi. (btl)

Post a Comment

0 Comments