Beathor Suryadi (Foto: Istimewa) |
Dengan program tersebut diharapkan pada 2025 nanti, seluruh
tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat resmi. Akan tetapi dalam
prakteknya di lapangan, ternyata Program Prioritas dari Presiden Jokowi
tersebut tidak luput dari "Rongrongan" para mafia tanah yang diduga sudah
sedemikian merajalela di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Hal itu dialami oleh 30 Kepala Keluarga (KK) di Desa Mauk
Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Hal ini diungkapkan oleh Surgani kepada wartawan di Tangerang, Selasa (26/10/2021).
Surgani selaku kuasa 7 KK warga Desa Mauk Barat, Kecamatan
Mauk, Kabupaten Tangerang, 30 orang KK warga "korban Mafia Tanah melalui
program PTSL", menyebutkan warga pada 2019
telah berduyun-duyun untuk mengajukan program Prona PTSL melalui Kepala kantor
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Gembong Joko Wuryanto dan
melalui Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Ahmad Munardi, Wakil Ketua Bidang Fisik
Diki Medianto, petugas ukur dan gambar
Agus Adi Budianto, petugas Asgas PTLS Tigaraksa Murta dan H. Muktar serta
Kepala Desa Mauk Barat (almarhum) H. Misnan.
Surgani berkirim surat ke kantor Kementerian ATR/BPN pusat
pada 25 Oktober 2021, menanyakan perihal masalah tindak lanjut dari surat sebelumnya
yang dikirimkan sebanyak dua kali kepada kantor ATR / BPN pusat namun hingga
kini belum mendapat jawaban.
"Sebanyak kurang lebih 30 kk warga Desa Mauk Barat, Kecamatan
Mauk, dengan total luas tanah puluhan hektar pada 2019 telah mengajukan
sertifikasi tanah mereka melalui program prioritas Presiden Jokowi yaitu
sertifikasi tanah Gratis Prona PTSL. Tapi ajaibnya, setelah selesai proses
sertifikasi tanah warga Desa Mauk Barat tersebut oleh pihak kantor ATR/BPN
Kabupaten Tangerang, yang diterbitkan tanah SHM bukan atas nama 30 orang warga
pemilik tanah tersebut melainkan nama orang yaitu atas nama 2 orang yaitu
atas nama Suparman dan Munawa Huda. Padahal ke-30 warga Desa Mauk Barat tidak
pernah melakukan jual beli atas nama Suparman dan Munawar Huda," ungkap
Surgani.
Atas kejadian tersebut, Surgani mewakili 7 KK dari 30 KK
warga Desa Mauk Barat tersebut mengajukan permohonan mediasi ke pihak kantor
ATR/BPN KabupatenTangerang dengan nomor surat 02/II/2021 tanggal 10 Februari
2021 dan nomor rek 919/KPT/III/2021 tanggal 09 Maret 2021. Namun sampai saat
ini belum ada tindak lanjut dari kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang
yaitu Nugraha, SH.
Sementara itu, Dr Teuku Taufiqul Hadi, Staf Khusus
Kementerian ATR/BPN RI bidang Pelayanan Publik, dalam surat balasannya kepada
Surgani menyampaikan keterangan sebagai
berikut.
Satu, permasalahan tersebut termasuk dalam data penanganan
Pantura sebanyak 2017 bidang atas nama Vredi cs (termasuk di dalamnya Munawar
Huda) yang sudah ditangani dan menghasilkan 1082 bidang PBT (Peta Bidang
Tantah) telah dibatalkan, 23 Sertipikat dibatalkan, 261 bidang permohonan masyarakat
telah ditindaklanjuti.
Dua, terhadap permasalahan di Desa Mauk Barat, memang belum
tertangani, namun saat adanya surat tersebut sebenarnya Kantor dan Kanwil yang
terbentuk dalam tim penyelesaian sudah memanggil pihak Munawar Huda untuk menyelesaikan
terhadap keberatan warga yang tanahnya disertipikatkan atas nama Munawar Huda,
dan saat itu yang bersangkutan menyatakan akan menyelesaikan dengan masyarakat,
namun ternyata belum terlaksana. Dengan demikian terhadap pengaduan ini akan
segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Satu, menghubungi kuasa warga untuk mengetahui lebih lanjut
permasalahan sampai saat ini untuk menindaklanjuti sebagaimana surat mereka
terdahulu.
Dua, mengumpulkan dan melakukan inventarisasi
data-data, baik buku tanah, warkah, maupun data-data pengukuran seperti GU dan
PBT yang ada.
Tiga, menentukan waktu mediasi sekaligus klarifikasi dan
verifikasi dengan para pihak terkait termasuk aparat Desa, seperti yang
dilakukan sebelumnya terhadap penanganan penyelesaian masalah pada bidang
lainnya, yaitu pada Kamis, 28 Oktober 2021, dan undangan sedang
didistribusikan.
Empat, terkait bila diperlukan untuk ke lapangan akan disepakati
dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan yang berbeda, Beathor Suryadi, mantan
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Periode 2014-2019, dalam keterangan Pers
nya kepada TangerangNet.Com pada Senin (25/10/2021) mengatakan, PTSL adalah
salah satu program prioritas Presiden Jokowi untuk mensejahterakan rakyat
miskin dengan menggratiskan sertifikat atas lahan mereka.
"Apa yang dikawatirkan Presiden Jokowi menjadi
kenyataan di Tangerang, Banten. Sofyan Djalil Omong Kosong itu judulnya apa?
Menurut saya, Sofyan Djalil membangkang terhadap Presiden JokoWi sejak 2017,
karena pada Maret 2021 Presiden Jokowi banyak menerima suara rakyat tentang
banyak hal tentang mafia tanah di kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang," pungkas
Beathor Suryadi. (btl)
0 Comments