Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. TangerangNet.Com) |
Hal itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Kamis (28/10/2021).
Pasalnya, kata Sugeng, Pemerintah sangat berkomitmen dalam
memberantas mafia tanah dan Presiden Jokowi meminta Polri tidak ragu
mengusutnya. Lantaran, konflik agraria dan sengketa lahan merupakan tantangan berat
yang dihadapi masyarakat.
“Oleh karena itu, ditegaskan Presiden, jangan sampai ada
penegak hukum yang justru melindungi para mafia tanah dan berharap Polri
memperjuangkan hak masyarakat serta menegakkan hukum secara tegas,” ujar Sugeng
yang didampingi Sekjen IPW Data Wardhana.
Atas arahan presiden tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo
membentuk Satgas Anti Mafia Tanah dan telah menginstruksikan kepada seluruh
jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh
Indonesia. “Tapi, nyatanya tidak semua kasus mafia tanah dituntaskan oleh pihak
kepolisian karena ada ‘tangan kuat’ yang mengawalnya,” ucap Sugeng.
Bahkan, imbuh Sugeng, masyarakat yang mengadukan sengketa
lahan dan aktor mafia tanah justru dikriminalisasi oleh polisi dengan menjahit
benang merah kasus lainnya untuk dijadikan tersangka. Hal ini terjadi dengan
kasat mata dialami oleh Ketua Kopsa-M,
Anthony Hamzah yang memperjuangkan pengambilalihan lahan milik petani sawit
sesuai keputusan rapat anggota koperasi.
Menurut Sugeng, Laporan Polisi yang dibuat Anthony Hamzah
pada 2016 ke Polda Riau dengan nomor: STPL/426/VIII/2016/SPKT/RIAU tertanggal
10 Agustus 2016 tentang dugaan penjualan lahan petani Kopsa-M seluas kurang
lebih 300 hektar, tidak diproses sampai sekarang. Justru yang terjadi saat ini,
Anthony Hamzah dikriminalisasi sebagai otak penyerangan komplek perumahan
karyawan PT Langgam Harnuni dengan mengerahkan preman dengan dana Rp 600 juta
pada 15 Oktober 2020.
Padahal koordinator aksi demo yang saat ini didakwa di
pengadilan, Herman Sakti menyatakan tidak pernah disuruh oleh Anhony Hamzah. Di
samping itu, Anthony juga akan dikaitkan dengan peristiwa penggelapan buah
sawit milik koperasi yang bermitra dengan PTPN V dengan tersangka Kiki Islami
Parsha dan Samsul Bahri. Kedua kasus itu diproses oleh Polres Kampar.
“Persoalan tidak ditanganinya laporan polisi di Polda Riau
dan kriminalisasi terhadap Anthony menjadikan terjadinya konflik horisontal
antar para petani anggota Kopsa-M. Akibatnya, konflik agraria seperti yang
disampaikan Presiden Jokowi tidak akan terselesaikan,” tutur Sugeng.
Oleh sebab itu, kata Sugeng, Kapolri Listyo Sigit Prabowo
harus mengambil alih permasalahan sengketa lahan yang dilaporkan koperasi
petani sawit makmur di Polda Riau pada 2016. Hal ini wajib dilakukan, sebagai
janji Kapolri kepada Presiden Jokowi dalam memberantas mafia tanah di
Indonesia. Karena, kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada
masyarakat harus ditegakkan. (*/pur)
0 Comments