Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto. (Foto: Istimewa) |
"Untuk pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta
Tangerang Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten, dan akan
ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Rudy Heriyanto,
Kamis (14/10/2021).
Kapolda Banten menjelaskan hal ini merupakan bentuk
ketegasan Polda Banten menyikapi perilaku oknum anggota yang menjalankan tugas
tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam menangani aksi unjuk rasa dan akan
memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yg berlaku di internal Polri.
"Hari ini saksi korban dari mahasiswa, MFA, 21,
akan dilakukan check-up kesehatan
kembali di rumah sakit guna memastikan kondisi kesehatan saksi korban. Jika
sudah dinyatakan sehat, akan secepatnya dijadwalkan untuk hadir di Polda Banten
guna dimintai keterangan sebagai saksi korban di Bidpropam Polda Banten,"
tutur Rudy Heriyanto.
Rudy mengatakan apabila saksi korban menghendaki pemeriksaan
dilakukan di rumah, maka Bidpropam Polda Banten akan memfasilitasi pemeriksaan
tersebut
"Untuk oknum Brigadir NP mulai kemarin malam sampai
dengan hari ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Bidpropam Polda
Banten," jelas Kapolda Banten.
Kapolda Banten mengajak semua elemen masyarakat agar tidak
terprovokasi dengan berita hoax yang dapat memperkeruh suasana apalagi pada
situasi pandemi Covid-19 ini.
"Kami harap kepada masyarakat untuk percayakan
penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di
lingkungan Polri. Penanganan terhadap anggota yang bertugas tidak sesuai
prosedur akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucpp Rudy
Heriyanto. (*/pur)
0 Comments