Gubernur Banten H. Wahidin Halim menandatangani kesepakatan kerjasama. (Foto: Istimewa) |
“Tiga unsur good governance adalah partisipasi masyarakat,
akuntabilitas, dan transparansi,” ungkap Kajati Reda Manthovani usai acara
Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi
Banten, Kamis (7/10/2021).
“Peran APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) mengawal
penyelenggaraan pemerintahan agar terbebas dari korupsi,” ujar Reda.
Dikatakan, peran kejaksaan semakin lama semakin strategis,
bergerak mengikuti perkembangan jaman. Dari penemuan kesalahan menuju peran
sebagai konsultan dan katalis. Menjadi bagian manajemen pemerintah dalam mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik.
Ditegaskan Kajati Reda, pihaknya tidak ingin memelihara
oknum-oknum jaksa yang nakal sehingga mengakses langsung dari APIP yang kerja
di lapangan. Penandatangan kerjasama itu ditindaklanjuti dengan kerja sama
APIP.
“Kerjasama yang pertama antara Kejaksaan Tinggi dan
Pemerintah Provinsi di Indonesia. Semoga membawa manfaat bagi Kejati Banten,
Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
“Mari kita bangun Provinsi Banten secara bersama-sama untuk
menuju lebih baik,” pungkas Kajati Reda.
Sementara itu Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan
Supervisi KPK Brigjen Yudhiawan Wibisono
mengungkapkan, serah terima aset P3D bertujuan untuk optimalkan fungsi
pelabuhan perikanan.
“Kegiatan hari ini dalam rangka manajemen aset mengamankan
aset negara,” ungkapnya
Dikatakan, dalam penertiban aset yang paling utama adalah
sinergi seluruh jajaran. Menjaga aset negara jangan sampai berpindah tangan
seperti miliknya sendiri. Diamankan melalui sertifikasi, karena aset negara
harus diamankan. (*/pur)
0 Comments