Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kafilah Provinsi Banten Raih 4 Besar STQHN XXVI Tahun 2021

Kafilah Banten seusai meraih empat besat. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Kafilah Provinsi Banten menembus empat besar perolehan poin akhir pada Seleksi Tilawatil Quran (STQ) dan Musabaqah Alhadits Tingkat Nasional XXVI Tahun 2021 di Provinsi Maluku Utara. Adapun DKI Jakarta ditetapkan sebagai juara umum, diikuti Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Kafilah Provinsi Banten meraih peringkat keempat setelah peserta terbaiknya mampu menjadi juara satu Cabang Tahfiz Golongan 5 Juz atas nama hafizah Sumayyah El-Hansa, juara satu Musabaqah Al Hadis Golongan 500 hadits atas nama muhadits, Muhamad.

Banten berjaya pada Cabang Al Hadits Golongan 500 hadits putri dengan meraih juara dua atas nama muhaditsah, Rosdiana, dan juara tiga pada golongan 100 hadits putri atas nama Muhadits, Sarmila.

Gubernur Banten H. Wahidin Halim mengaku bangga atas keberhasilan kafilah asal Provinsi Banten. Keberhasilan tersebut merupakan buah dari kesungguhan berlatih dan belajar serta perjuangan tanpa kenal lelah di arena musabaqah.

Oleh karena itu, atas nama masyarakat Banten, Gubernur Wahidin Halim (WH) mengucapkan selamat atas prestasi tersebut. Semoga ke depan prestasi terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Gubernur WH mengingatkan yang paling penting dari musabaqah ini adalah para peserta mampu mengamalkan ilmunya serta menularkan kepada generasi berikutnya.

“Selamat kepada peserta asal Banten, semoga prestasi terus ditingkatkan. Kami bangga atas perjuangan dan kesungguhan kafilah yang telah mengharumkan nama daerah di tingkat nasional,” ujar Gubernur WH.

Penetapan Juar Umum Seleksi Tilawatil Quran (STQ) dan Musabaqah Alhadits Tingkat Nasional XXVI Tahun 2021 di Provinsi Maluku Utara tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Hakim STQ dan Musabaqah Alhadits Nomor 04/Kep.DH/STQHN-XXVI/202Penetapan Juara Umum dan Peringkat 10 Besar STQ Nasional.

Dalam Surat Keputusan Dewan Hakim STQN yang ditandatangani  Ketua STQHN Said Aqil Husin Al Munawar dan Sekretaris Ali Zawawi menyebutkan bahwa Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebagai juara umum.

Adapun peringkat kedua adalah Jawa Timur diikuti Sumatera Utara, dan Banten di posisi keempat. Sementara peringkat kelima diraih dua Provinsi, yaitu Kalimantan Selatan dan Riau. Posisi keenam diraih Jawa Tengah, diikuti Kepulauan Riau dan Jawa Barat di posisi ketujuh dan kedelapan. Sementara peringkat kesembilan ditempati dua Provinsi, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Begitupun peringkat kesepuluh ditempati dua Provinsi, yaitu Sumatra Barat dan Papua.

Surat Keputusan Dewan Hakim STQHN Nomor 03/Kep.DH/STQHN-XXVI/2021 tentang Penetapan Peserta Terbaik dan Harapan pada STQHN di Maluku Utara, tidak mencantumkan perolehan poin dari masing provinsi yang masuk 10 besar tersebut.  (*/pur)

Post a Comment

0 Comments