Kafilah Banten seusai meraih empat besat. (Foto: Istimewa) |
Kafilah Provinsi Banten meraih peringkat keempat setelah
peserta terbaiknya mampu menjadi juara satu Cabang Tahfiz Golongan 5 Juz atas
nama hafizah Sumayyah El-Hansa, juara satu Musabaqah Al Hadis Golongan 500
hadits atas nama muhadits, Muhamad.
Banten berjaya pada Cabang Al Hadits Golongan 500 hadits
putri dengan meraih juara dua atas nama muhaditsah, Rosdiana, dan juara tiga
pada golongan 100 hadits putri atas nama Muhadits, Sarmila.
Gubernur Banten H. Wahidin Halim mengaku bangga atas
keberhasilan kafilah asal Provinsi Banten. Keberhasilan tersebut merupakan buah
dari kesungguhan berlatih dan belajar serta perjuangan tanpa kenal lelah di
arena musabaqah.
Oleh karena itu, atas nama masyarakat Banten, Gubernur
Wahidin Halim (WH) mengucapkan selamat atas prestasi tersebut. Semoga ke depan
prestasi terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Gubernur WH mengingatkan yang paling penting dari musabaqah
ini adalah para peserta mampu mengamalkan ilmunya serta menularkan kepada
generasi berikutnya.
“Selamat kepada peserta asal Banten, semoga prestasi terus
ditingkatkan. Kami bangga atas perjuangan dan kesungguhan kafilah yang telah
mengharumkan nama daerah di tingkat nasional,” ujar Gubernur WH.
Penetapan Juar Umum Seleksi Tilawatil Quran (STQ) dan
Musabaqah Alhadits Tingkat Nasional XXVI Tahun 2021 di Provinsi Maluku Utara
tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Hakim STQ dan Musabaqah Alhadits Nomor
04/Kep.DH/STQHN-XXVI/202Penetapan Juara Umum dan Peringkat 10 Besar STQ
Nasional.
Dalam Surat Keputusan Dewan Hakim STQN yang
ditandatangani Ketua STQHN Said Aqil Husin Al Munawar dan Sekretaris Ali
Zawawi menyebutkan bahwa Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebagai juara umum.
Adapun peringkat kedua adalah Jawa Timur diikuti Sumatera
Utara, dan Banten di posisi keempat. Sementara peringkat kelima diraih dua
Provinsi, yaitu Kalimantan Selatan dan Riau. Posisi keenam diraih Jawa Tengah,
diikuti Kepulauan Riau dan Jawa Barat di posisi ketujuh dan kedelapan.
Sementara peringkat kesembilan ditempati dua Provinsi, yaitu Provinsi Nusa
Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Begitupun peringkat kesepuluh ditempati
dua Provinsi, yaitu Sumatra Barat dan Papua.
Surat Keputusan Dewan Hakim STQHN Nomor
03/Kep.DH/STQHN-XXVI/2021 tentang Penetapan Peserta Terbaik dan Harapan pada
STQHN di Maluku Utara, tidak mencantumkan perolehan poin dari masing provinsi
yang masuk 10 besar tersebut. (*/pur)
0 Comments