Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

IPW Desak Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus Perampasan Lahan Petani 390 Hektar Di Kampar

Inilah satu bagian lahan dari 390 hektar tanah  
petani yang dirampas PT Langgam Harmuni.  
(Foto: Ist/tirasnusantara.com)  



NET - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri menuntaskan kasus perampasan lahan 390 hektar milik petani Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau oleh mafia tanah yang bernaung dalam perusahaan PT Langgam Harmuni.

Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Polri jan
gan ragu-ragu mengusut mafia tanah dan jangan sampai ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah.

Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Minggu (10/10/2021).

Sugeng mengatakan Bareskrim Polri sudah turun ke lapangan namun dikatakan bahwa tanah yang dikuasai PT Langgam Harmuni tersebut berasal dari hibah kepala suku atau Ninik Mamak. Padahal, Ninik Mamak sudah membantah tidak pernah memberikan hibah ke perseorangan.

Ninik Mamak, kata Sugeng, hanya memberikan hibah kepada Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) melalui Surat Mandat dari empat Suku Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau tertanggal 25 Juni 2001. Kemudian, Ninik Mamak dari empat suku tersebut mengeluarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Ulayat seluas 4.000 hektar kepada 997 petani sawit. Termasuk di dalamnya, lahan 390 hektar yang dirampas oleh PT Langgam Harmuni yang dimiliki oleh 200 petani anggota KOPSA-M.

Bahkan, imbuh Sugeng, dari kasus perampasan lahan petani tersebut, Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur Anthony Hamzah menjadi tersangka oleh Polres Kampar, Polda Riau karena dianggap menyuruh dan membantu menyediakan sarana melakukan ancaman kekerasan terhadap PT Langgam Harmuni.

Sugeng menjelaskan perampasan lahan itu, dilaporkan oleh Disna Riantika ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0337/V/2021/Bareskrim tertanggal 27 Mei 2021 dengan Terlapor Endrianto Ustha selaku penjual ke PT Langgam Harmuni dengan Direktur Utama Hinsatopa Simatupang. Pasal yang dikenakan yakni pasal 266 KUHP mengenai memasukkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

Hanya kurang dari sebulan, kata Sugeng, Bareskrim Polri telah turun ke Riau berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/891/VI/2021 tertanggal 15 Juni 2021 dan Surat Tugas Nomor: SP. Gas/892/VI/2021/Dittipidum tertanggal 15 Juni 2021.

“IPW mengimbau Institusi Polri mengawal kebijakan Presiden Jokowi membasmi mafia tanah dari bumi Indonesia. Sehingga, Polri harus memproses dan membela rakyat dari tangan-tangan kejam mafia tanah,” tutur Sugeng yang didampingi Sekjen IPW Data Wardhana.

Sebab, kata Sugeng, dengan perampasan yang dilakukan oleh PT Langgam Harmuni itu, jelas menyengsarakan ekonomi masyarakat petani. Pendapatan mereka seolah "tertimpa tangga", sudah terkena dampak akibat Covid-19 juga tidak menerima pendapatan yang layak untuk menghidupi keluarganya. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments