Inilah satu bagian lahan dari 390 hektar tanah petani yang dirampas PT Langgam Harmuni. (Foto: Ist/tirasnusantara.com) |
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Indonesia Police
Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi
TangerangNet.Com, Minggu (10/10/2021).
Sugeng mengatakan Bareskrim Polri sudah turun ke lapangan
namun dikatakan bahwa tanah yang dikuasai PT Langgam Harmuni tersebut berasal
dari hibah kepala suku atau Ninik Mamak. Padahal, Ninik Mamak sudah membantah
tidak pernah memberikan hibah ke perseorangan.
Ninik Mamak, kata Sugeng, hanya memberikan hibah kepada
Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) melalui Surat Mandat dari empat Suku
Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau tertanggal 25
Juni 2001. Kemudian, Ninik Mamak dari empat suku tersebut mengeluarkan Surat
Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Ulayat seluas 4.000 hektar kepada 997
petani sawit. Termasuk di dalamnya, lahan 390 hektar yang dirampas oleh PT
Langgam Harmuni yang dimiliki oleh 200 petani anggota KOPSA-M.
Bahkan, imbuh Sugeng, dari kasus perampasan lahan petani
tersebut, Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur Anthony Hamzah menjadi tersangka oleh
Polres Kampar, Polda Riau karena dianggap menyuruh dan membantu menyediakan
sarana melakukan ancaman kekerasan terhadap PT Langgam Harmuni.
Sugeng menjelaskan perampasan lahan itu, dilaporkan oleh
Disna Riantika ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0337/V/2021/Bareskrim
tertanggal 27 Mei 2021 dengan Terlapor Endrianto Ustha selaku penjual ke PT
Langgam Harmuni dengan Direktur Utama Hinsatopa Simatupang. Pasal yang
dikenakan yakni pasal 266 KUHP mengenai memasukkan keterangan palsu ke dalam
akte autentik dan pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak
bergerak.
Hanya kurang dari sebulan, kata Sugeng, Bareskrim Polri telah
turun ke Riau berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor:
SP.Lidik/891/VI/2021 tertanggal 15 Juni 2021 dan Surat Tugas Nomor: SP.
Gas/892/VI/2021/Dittipidum tertanggal 15 Juni 2021.
“IPW mengimbau Institusi Polri mengawal kebijakan Presiden
Jokowi membasmi mafia tanah dari bumi Indonesia. Sehingga, Polri harus
memproses dan membela rakyat dari tangan-tangan kejam mafia tanah,” tutur
Sugeng yang didampingi Sekjen IPW Data Wardhana.
Sebab, kata Sugeng, dengan perampasan yang dilakukan oleh PT
Langgam Harmuni itu, jelas menyengsarakan ekonomi masyarakat petani. Pendapatan
mereka seolah "tertimpa tangga", sudah terkena dampak akibat Covid-19
juga tidak menerima pendapatan yang layak untuk menghidupi keluarganya. (*/pur)
0 Comments