Narkotika jenis sabu dibungkus palstik transparan disita polisi. (Foto: Istimewa) |
Kedua tersangka yakni RS, 26, dan RH, 26, ditangkap di dua
lokasi berbeda. RS ditangkap di pinggir jalan Desa Taman Sari, Kecamatan Baros,
Kabupaten Serang, sedangkan RH ditangkap di kediamannya di Kampung Hulu Cai,
Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia
menuturkan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak
penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayahnya. Sehingga pihaknya langsung
melakukan penyelidikan.
AKP Agus Ahmad Kurnia menjelaskan pihaknya pun menangkap
tersangka RS saat berada di pinggir jalan Desa Taman Sari, dan saat dilakukan
penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkus sabu dan setelah ditimbang seberat
0,44 gram yang disimpan di saku kiri kemeja yang dikenakan tersangka.
"Senin (4/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, kita
menangkap RS. Kita temukan barang bukti dua bungkus berisi sabu dibungkus
kertas warna hijau dan dimasukkan ke bungkus rokok dan disimpan dalam kantong
baju tersangka," ucap AKP Agus Ahmad Kurnia kepada wartawan, Selasa
(5/10/2021).
Disampaikannya, tersangka RS mengakui barang haram tersebut
merupakan miliknya yang dibeli dari seorang temannya di Kampung Cai Hulu, Desa
Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Petugas dari Satuan Rresnarkoba
Polres Serang Kota pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka kedua
yang merupakan penjual sabu tersebut kepada RS.
"Setelah mendapat info dari tersangka RS ini, kita pun melakukan
pengejaran ke penjualnya si RH ini. Dan RH kita tangkap saat berada di dalam
rumahnya," ujar AKP Ahmad Kurnia.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka RH,
petugas menemukan 4 buah plastik klip bening sabu seberat 0,84 gram. Kepada
petugas, RH pun mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan sempat menjual
sabu kepada RS.
Saat ini, kedua tersangka harus meringkuk di ruang tahanan
Polres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat
pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun
kurungan penjara," tuturnya. (*/pur)
0 Comments