Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPRD Setujui Hibah Gedung Dan Lahan PMI Banten, Jangan Dipindah Tangan

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy 
menyaksikan penandatangan berita acara 
oleh pimpinan DPRD Banten. 
(Foto: Istimewa)  


NET - DPRD Banten setuju pemberian hibah berupa tanah dan gedung Palang Merah Indonesia (PMI) Banten.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Atas Pengajuan Hibah Gedung dan Lahan Palang Merah Indonesia (PMI) Banten di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Selasa (26/10/2021).

Pada rapat itu hadir Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.  "Apresiasi setinggi-tingginya, kami haturkan kepada DPRD Banten yang telah menyetujui permohonan hibah gedung dan lahan PMI Banten," ujar Andika membacakan sambutan Gubernur Banten Wahidin Halim pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim tersebut.

PMI adalah organisasi kemanusiaan yang bekerja dengan prinsip kerelawanan, sehingga menjadi kewajiban Pemerintah untuk dapat membantu kelancaran kerja-kerja kemanusiaan yang dilakukan PMI. "Dalam hal ini, Pemprov Banten berharap PMI Banten dapat lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas kemanusiaannya dengan telah diberikannya hibah gedung dan lahan yang diajukan PMI Banten kepada kami," katanya.

Sebelumnya, Juru bicara Panitia Khusus DPRD Banten tentang hibah gedung dan lahan PMI Banten, Muhamad Faisal, mengatakan berdasarkan Permendagri 19/2016 tentang Pengelolaan barang milik daerah, pasal 396 ayat (1) huruf (d) yang menyatakan, “Hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan kemanusiaan”.  Diamanatkan pula dalam pasal 331 ayat (1) huruf (a) menyatakan, “Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk lahan  dan/atau bangunan”.

Faisal menjelaskan sebagaimana pasal 403 ayat (2) menyatakan, “Dalam hal hibah memerlukan persetujuan DPRD, Gubernur terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD”.

Faisal melaporkan bahwa pendapat Fraksi-fraksi DPRD Banten dalam rapat pleno Pansus tersebut sebelumnya, menyetujui hibah lahan dan gedung milik Pemprov Banten itu kepada PMI Banten. Meski begitu, Fraksi-fraksi memberikan beberapa catatan, masukan dan saran-saran yang di antaranya adalah penyerahan aset agar dilakukan sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PMI Banten agar mempergunakan dan menjaga aset yang diserahkan oleh Pemprov Banten itu dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan yang bersifat non komersial dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, kata Faisal, Fraksi-fraksi juga meminta hibah lahan dan gedung yang telah diserahkan kepada PMI Banten itu tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain; serta status lahan harus tertib administrasi agar tidak menjadi masalah hukum pada kemudian hari.

"Dengan disetujuinya hibah lahan dan gedung kepada PMI Banten, diharapkan dapat membantu dan memperlancar pelaksanaan tugas kemanusiaan yang diberikan oleh pemerintah," ucap Faisal. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments