Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyaksikan penandatangan berita acara oleh pimpinan DPRD Banten. (Foto: Istimewa) |
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna
dengan agenda Persetujuan Atas Pengajuan Hibah Gedung dan Lahan Palang Merah
Indonesia (PMI) Banten di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan
Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Selasa
(26/10/2021).
Pada rapat itu hadir Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. "Apresiasi setinggi-tingginya, kami
haturkan kepada DPRD Banten yang telah menyetujui permohonan hibah gedung dan
lahan PMI Banten," ujar Andika membacakan sambutan Gubernur Banten Wahidin
Halim pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim
tersebut.
PMI adalah organisasi kemanusiaan yang bekerja dengan
prinsip kerelawanan, sehingga menjadi kewajiban Pemerintah untuk dapat membantu
kelancaran kerja-kerja kemanusiaan yang dilakukan PMI. "Dalam hal ini,
Pemprov Banten berharap PMI Banten dapat lebih maksimal lagi dalam menjalankan
tugas kemanusiaannya dengan telah diberikannya hibah gedung dan lahan yang
diajukan PMI Banten kepada kami," katanya.
Sebelumnya, Juru bicara Panitia Khusus DPRD Banten tentang hibah
gedung dan lahan PMI Banten, Muhamad Faisal, mengatakan berdasarkan Permendagri
19/2016 tentang Pengelolaan barang milik daerah, pasal 396 ayat (1) huruf (d)
yang menyatakan, “Hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk
kepentingan kemanusiaan”. Diamanatkan
pula dalam pasal 331 ayat (1) huruf (a) menyatakan, “Pemindahtanganan barang
milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk lahan dan/atau bangunan”.
Faisal menjelaskan sebagaimana pasal 403 ayat (2) menyatakan,
“Dalam hal hibah memerlukan persetujuan DPRD, Gubernur terlebih dahulu
mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD”.
Faisal melaporkan bahwa pendapat Fraksi-fraksi DPRD Banten
dalam rapat pleno Pansus tersebut sebelumnya, menyetujui hibah lahan dan gedung
milik Pemprov Banten itu kepada PMI Banten. Meski begitu, Fraksi-fraksi
memberikan beberapa catatan, masukan dan saran-saran yang di antaranya adalah
penyerahan aset agar dilakukan sesuai mekanisme ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. PMI Banten agar mempergunakan dan menjaga aset
yang diserahkan oleh Pemprov Banten itu dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan
sosial dan kemanusiaan yang bersifat non komersial dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
Selain itu, kata Faisal, Fraksi-fraksi juga meminta hibah
lahan dan gedung yang telah diserahkan kepada PMI Banten itu tidak boleh
dipindahtangankan kepada pihak lain; serta status lahan harus tertib
administrasi agar tidak menjadi masalah hukum pada kemudian hari.
"Dengan disetujuinya hibah lahan dan gedung kepada PMI
Banten, diharapkan dapat membantu dan memperlancar pelaksanaan tugas
kemanusiaan yang diberikan oleh pemerintah," ucap Faisal. (*/pur)
0 Comments