Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan dengan 9 mantan pegawasi KPK. (Foto: Istimewa) |
"Perwakilan mereka kita undang ke Mabes Polri.
Pertemuan berlangsung di ruangan AS SDM. Dihadiri AS SDM Polri, kemudian
Kadivkum (Kepala Divisi Hukum-red), dan ada Koorsahli dan Kadiv Humas,"
ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta,
Senin (4/10/2021) malam.
Sembilan orang perwakilan mantan pegawai KPK itu antara lain
Farid, Chandra, Feri, dan Giri Suprapdiono. Dalam pertemuan cair dan hangat
itu, Polri dengan perwakilan mantan pegawai KPK berdiskusi panjang. Salah satu
yang dibahas yakni regulasi teknis perekrutan yang nantinya akan melibatkan
ahli.
Argo mengatakan pada prinsipnya pertemuan antara Polri denga
mantan pegawai KPK akan terus berlanjut agar segera menghasilkan keputusan yang
sama-sama diharapkan oleh kedua belah pihak. Argo menyampaikan hasil pertemuan
tersebut, perwakilan mantan pegawai KPK mengapresiasi niat baik Kapolri yang
ingin menampung mereka.
"Dari sembilan orang tadi mengapresiasi apa yang menjadi
harapan Kapolri. Nanti ada pertemuan lagi dan kita melibatkan ahli. Jadi
harapan sesegra mungkin untuk bisa mencapai keputusan," tutur Argo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan
siap merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana
Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit
atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.
"Kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon
terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan-red) yang tidak
lulus dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi
ASN Polri," ucap Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Sigit mantan Kapolda Banten menuturkan usulan ini pun sudah
disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat balasan dikirim oleh
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut
untuk menjadi ASN Polri," imbuhnya.
Dalam surat tersebut Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri
berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini proses mekanisme
perekrutan masih dinahas bersama. (*/pur)
0 Comments