![]() |
Terdakwa Abdul Rahman di ruang sidang. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Eva Novyanti pada
sidang dengan majelis hakim diketuai oleh Didit Susilo, SH MH di Pengadilan
Negeri Tangerang, Jalan TMP Tangerang, Jumat (17/9/2021).
Atas tuntutan Jaksa Eva tersebut, terdakwa Abadul Rahman melalui
kuasa hukum, minta agar terdakwa Abdul Rahman dibebaskan dari hukuman.
Jaksa Eva Novyanty menyebutkan Abdul Rahman adalah Warga Negara
Malaysia masuk ke Indonesia tahun 2016 dan tidak memperpanjang Kartu Tinggal
Ijin Terbatas (Kitas). Abdul Rahman membuat identitas diri Kartu Tanda Penduduk
(KTP), kartu keluarga, dan akte di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Pemalang, Jawa tengah.
Setelah itu, kata Jaksa Eva, namanya berubah menjadi Suhemi
bin Abdul Rahman. Setelah pindah ke Kota Tangerang, Banten, berubah lagi menjadi
Jack Rahman dengan profesi sebagai pengusaha bidang teknologi informasi.
Menurut Jaksa Eva, Jack Rachman seakan-akan sudah resmi menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa melalui prosedure atau naturalisasi. Dengan
bermodalkan e – KTP palsu dan akte kelahiran, yang dikeluarkan, Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dalam
nomor induk KTP tidak terdaftar di Kementrian Dalam Negeri, menjalani usaha
dalam bidang teknolig informasi.
“Terdakwa membuat KTP, KK, dan akte kelahiran masuk di Kecamatan
Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Padahal terdakwa Abdul Rahman belum
pernah mengetahui daerah yang mengeluarkan identitans dirinya,” ungkap Jaksa
Eva.
Jakwa Eva mengatakan Dinas Dukcapil Pemerintah Pemalang
tidak tahu kalau Suhemi bin Abdul Rahman Warga Negara Malaysia ketika
mengajukan pindah ke Tangerang. Dinas Dukcapil Pemalang mengeluarkan pindah
alamat dari Pemalang ke Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Atas serangkaian perbuatannya tersebut, Jaksa Eva menyatakan
terdakwa Abdul Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana pemalsuan e-KTP dan akta kelahiran sesuai pasal 263 (2) KUHP. Oleh
karena itu, terdakwa Abdul Rahman dituntut selama 1 tahun dan 8 bulan, tanpa
ada perintah masuk atau ditahan.
Namun majelis mengeluarkan penetapan penahanan terhadap
terdakwa Abdul Rahman. Selesai sidang Jaksa Eva menggiring terdakwa Abdul
Rahman alias Suhemi bin Abdul Rahman alias Jack Rahman ke kantor Kejaksaan
Negeri Kota Tangerang. (tno)
0 Comments