Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tanah Milik Keluarga Ny. Turyani, Tahun 2000 Sudah Diputihkan Oleh BPN

Yanih (kanan) saat berbincang di rumahnya. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)  



NET - Polemik masalah tanah yang dialami oleh keluarga Ny. Turyani, istri almarhum Sadun, warga Kampung Sarimulya RT 002 RW 01 Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini memasuki babak baru. Ternyata pada 2000 telah dilakukan pemutihan tanah di kawsan Kampung Sarimulya, Kelurahan Setu, oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang (masih ikut BPN Kabupaten Tangerang-red) dan sekarang menjadi BPN Kota Tangsel. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Yanih, anak kedua dari Ny. Turyani yang didampingi oleh Ny. Turyani sendiri kepada TangerangNet.Com di rumahnya pada Kamis (16/9/2021).

"Dulu tahun 2000 pernah dilakukan pemutihan tanah di Kampung Sarimulya oleh BPN Tangerang dan juga orang Kelurahan Setu, Pak. Waktu tahun 2000 itu orang BPN didampingi orang Kelurahan Setu dan Bapak Marta (alm) Ketua RT 001  RW 01,” ujar Yanih.

Selesai pengukuran tanah saat itu, kata Yanih, dibayar biaya pengukuran sebesar Rp 250 ribu. “Satu minggu kemudian, Pak RT Marta almarhum datang ke rumah kami untuk memberikan surat SPPT pajak tanah dan bangunan rumah kami dan juga selembar kertas agak tipis berwarna kuning. Ini Bu Turyani SPPT pajak tanah dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun ya. Ini tanda bukti tanah seluas 245 meter persegi dan sekarang sudah sah jadi milik ibu Turyani. Disimpan baik-baik ya, surat keterangan ini," kata Marta, Ketua RT 001 RW 01 almarhum, seperti ditirukan ucapannya oleh Yanih.

Yanih mengatakan tetapi saat ini surat keterangan pemutihan tanah tersebut keberadaannya masih sedang dicari terselip di mana. 

"Seinget saya, surat itu saya simpan bareng sama surat didokumen-dokumen pembayaran PPB. Tapi, saya cari belum ketemu itu surat keterangan pemutihan tanah rumah saya ini," tuturnya. 

Dari keterangan Yanih tersebut, maka saat ini sudah semakin terkuat benang merah mengapa SPPT PPB   itu atas nama Sadun (alm) suami ibu Turyani. Dan mengapa surat Nilai Penggantian Wajar (NPW) yang dikeluarkan oleh Dinas Perkimta Kota Tangsel juga atas nama Sadun.

"Saya sudah meminta surat riwayat tanah tersebut kepada BPN Kota Tangsel, tapi pihak BPN tidak memberikannya dengan alasan semua dokumen tentang tanah tersebut sudah diberikan kepada Dinas Perkimta Kota Tangsel," terang Toto, jurubicara keluarga Turyani. (btl)

Post a Comment

0 Comments