![]() |
Yanih (kanan) saat berbincang di rumahnya. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Hal tersebut diungkapkan oleh Yanih, anak kedua dari Ny. Turyani
yang didampingi oleh Ny. Turyani sendiri kepada TangerangNet.Com di rumahnya
pada Kamis (16/9/2021).
"Dulu tahun 2000 pernah dilakukan pemutihan tanah di Kampung
Sarimulya oleh BPN Tangerang dan juga orang Kelurahan Setu, Pak. Waktu tahun
2000 itu orang BPN didampingi orang Kelurahan Setu dan Bapak Marta (alm) Ketua
RT 001 RW 01,” ujar Yanih.
Selesai pengukuran tanah saat itu, kata Yanih, dibayar biaya
pengukuran sebesar Rp 250 ribu. “Satu minggu kemudian, Pak RT Marta almarhum
datang ke rumah kami untuk memberikan surat SPPT pajak tanah dan bangunan rumah
kami dan juga selembar kertas agak tipis berwarna kuning. Ini Bu Turyani SPPT
pajak tanah dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun ya. Ini tanda bukti
tanah seluas 245 meter persegi dan sekarang sudah sah jadi milik ibu Turyani.
Disimpan baik-baik ya, surat keterangan ini," kata Marta, Ketua RT 001 RW
01 almarhum, seperti ditirukan ucapannya oleh Yanih.
Yanih mengatakan tetapi saat ini surat keterangan pemutihan
tanah tersebut keberadaannya masih sedang dicari terselip di mana.
"Seinget saya, surat itu saya simpan bareng sama surat
didokumen-dokumen pembayaran PPB. Tapi, saya cari belum ketemu itu surat
keterangan pemutihan tanah rumah saya ini," tuturnya.
Dari keterangan Yanih tersebut, maka saat ini sudah semakin
terkuat benang merah mengapa SPPT PPB itu atas nama Sadun (alm) suami ibu Turyani.
Dan mengapa surat Nilai Penggantian Wajar (NPW) yang dikeluarkan oleh Dinas
Perkimta Kota Tangsel juga atas nama Sadun.
"Saya sudah meminta surat riwayat tanah tersebut kepada
BPN Kota Tangsel, tapi pihak BPN tidak memberikannya dengan alasan semua
dokumen tentang tanah tersebut sudah diberikan kepada Dinas Perkimta Kota
Tangsel," terang Toto, jurubicara keluarga Turyani. (btl)
0 Comments