Kepala Dinas PMPTSP Dedi Suhada menyampaikan kemudahan berusaha. (Foto: Istimewa) |
"Upaya - upaya yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang
semata-mata untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat terlebih
untuk masyarakat yang melakukan kegiatan berusaha," ujar Walikota
Tangerang Arief R. Wismansyah, Rabu (29/9/2021).
Arief menyampaikan hal tersebut saat Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang menggelar kegiatan
Bimbingan Teknis atau Sosialisasi Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Mikro
dan Kecil Menengah (UMKM) di Kota Tangerang di Hotel Allium.
Diketahui, Pemerintah Pusat telah menerapkan Online Single
Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko
yang diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha dalam proses permohonan
perizinan.
Arief menuturkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada
saat pandemi Covid-19 diyakini menjadi salah satu solusi dalam rangka pemulihan
ekonomi. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat maupun daerah terus memberikan
peluang bagi pelaku usaha agar usaha yang dibangun bisa lebih berkembang.
"Kelengkapan administrasi atau legalitas bagi pelaku
usaha sangat berguna mulai dari usaha mikro, kecil dan menengah bisa berkembang
menjadi besar."
"Maka untuk itu, kami pemerintah terus berupaya memberikan
kemudahan - kemudahan dalam permohonan perizinan yang akan menjadi legalitas
suatu usaha. Pentingnya legalitas harus kita sikapi sebagai peluang kita dalam
mengembangkan usaha kita," tutur Arief.
Arief berharap di tengah kemudahan pelayanan administrasi
untuk legalitas suatu usaha, para peserta bisa mengembangkan usahanya lebih
baik lagi.
"Jika usahanya sudah berkembang dan butuh bantuan
perbankan dan lainnya administrasi atau legalitasnya sudah lengkap. Jadi tidak
merasa sulit dan tidak merasa dipersulit karena prosesnya sudah sangat mudah
dan transparan," ucap Arief.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Dedi Suhada menjelaskan kegiatan ini untuk
meningkatkan pemahaman pelaku usaha sektor industri usaha makanan dalam
memahami pentingnya legalitas sehingga memiliki perizinan berusaha yang berguna
untuk mengembangkan usaha tersebut di Kota Tangerang.
"OSS RBA atau perizinan berbasis risiko dapat dicontohkan
untuk usaha dengan risiko rendah bisa hanya mendapatkan Nomor Induk Berusaha
(NIB) yang berlaku sebagai legalitas operasional," tukas Dedi.
Kegiatan ini sekaligus menyosialisasikan terkait dengan
sertifikat PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga oleh Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM). (*/pur)
0 Comments