![]() |
Barang bukti yang disita polisi dari tersangka RD. (Foto: Istimewa) |
“Tersangka ditangkap pada hari Selasa, 21 Septermber 2021 sekitar
jam 22.00 WIB di rumah kontrakannya,” ucap Direktur Resnarkoba Polda Banten
Kombes Pol Martri Sonny menjawab pertanyaan wartawan, Jumat, (24/9/2021).
Martri Sonny menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan
terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 23
paket plastik klip bening dibungkus menggunakan doubel tip dengan berat bruto
keseluruhan 15, 11 gram.
"Ke-13 paket ditemukan
di dalam tas pinggang milik tersangka yang disimpan di kamar rumah kontrakan.
Ikut ditemukan 5 paket di saku celana tersangka. Sedangkan 5 paket lagi yang
sudah disebar oleh tersangka ditemukan di daerah Trondol dan Kasemen, Kota
Serang,” ucap Martri Sonny.
Selain narkotika jenis sabu tersebut, kata Martri, ditemukan
juga satu buah timbangan elektrik dan satu buah handphone merk Oppo yang digunakan
oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti Narkotika tersebut.
Adapun kronologis penangkapannya, Martri Sonny menjelaskan
pada awalnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap
narkotika jenis sabu dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas
melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.
Pada Selasa, 21 September 2021, kata Martri, petugas
mendapatkan informasi tersangka menyimpan narkotika jenis sabu yang didapatkan
dari DN, kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Setelah ditelusuri terkait
dengan kebenaran informasi dan identitas serta keberadaan RD, akhirnya petugas
langsung menangkap RD yang berada di dalam rumah kontrakan.
“Kita langsung amankan berikut barang bukti narkotika jenis
sabu ," jelas Martri Sonny.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang
bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya,
tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun
penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto
Silitonga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah
peredaran narkoba.
"Narkoba merupakan musuh kita bersama. Untuk itu, mari
kita jaga lingkungan dari bahayanya peredaran narkoba ini. Dan buat seluruh
masyarakat jika ada kita ketahui ada peredaran narkoba di wilayah masing-masing,
tolong agar dilaporkan ke Bhabinkamtibmasnya atau Polsek terdekat," tutur
Shinto Silitonga.
"Karena narkoba ini sangat berbahaya, bisa merusak
generasi penerus bangsa," ucap Shinto Silitonga. (*/pur)
0 Comments