Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemuda Pengangguran, Edarkan Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polisi

Barang bukti yang disita polisi dari tersangka RD. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Pemuda pengangguran, RD, 32, warga Kota Serang dibekuk polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. RD ditangkap di rumah kontrakannya di Linkungan Pabuaran, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Tersangka ditangkap pada hari Selasa, 21 Septermber 2021 sekitar jam 22.00 WIB di rumah kontrakannya,” ucap Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menjawab pertanyaan wartawan, Jumat, (24/9/2021).

Martri Sonny menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket plastik klip bening dibungkus menggunakan doubel tip dengan berat bruto keseluruhan 15, 11 gram.

"Ke-13 paket ditemukan di dalam tas pinggang milik tersangka yang disimpan di kamar rumah kontrakan. Ikut ditemukan 5 paket di saku celana tersangka. Sedangkan 5 paket lagi yang sudah disebar oleh tersangka ditemukan di daerah Trondol dan Kasemen, Kota Serang,” ucap Martri Sonny.

Selain narkotika jenis sabu tersebut, kata Martri, ditemukan juga satu buah timbangan elektrik dan satu buah handphone merk Oppo yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti Narkotika tersebut.

Adapun kronologis penangkapannya, Martri Sonny menjelaskan pada awalnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.

Pada Selasa, 21 September 2021, kata Martri, petugas mendapatkan informasi tersangka menyimpan narkotika jenis sabu yang didapatkan dari DN, kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Setelah ditelusuri terkait dengan kebenaran informasi dan identitas serta keberadaan RD, akhirnya petugas langsung menangkap RD yang berada di dalam rumah kontrakan.

“Kita langsung amankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu ," jelas Martri Sonny.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.

"Narkoba merupakan musuh kita bersama. Untuk itu, mari kita jaga lingkungan dari bahayanya peredaran narkoba ini. Dan buat seluruh masyarakat jika ada kita ketahui ada peredaran narkoba di wilayah masing-masing, tolong agar dilaporkan ke Bhabinkamtibmasnya atau Polsek terdekat," tutur Shinto Silitonga.

"Karena narkoba ini sangat berbahaya, bisa merusak generasi penerus bangsa," ucap Shinto Silitonga. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments