![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim pegang piala Anugrah Parahita Ekapraya. (Foto: Istimewa) |
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak
Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Sitti Ma'ani
Nina, menyebutkan berdasarkan surat yang ditandatangani Menteri Pemberdayaan
Perempuan Perlindungan Anak Republik Indonesia I Gusti Ayu Bintang Darmawati
yang ditujukan kepada Gubernur Banten, Provinsi Banten termasuk Provinsi yang
akan menerima Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya dengan kategori Utama.
“Pemberian Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun
2020 akan dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2021 secara daring dengan
menampilkan Piala dan Penghargaan yang diterima (Foto atau testimoni dalam
bentuk rekaman video) dalam side event
AMMW (Asean Ministerial Meeting on women) ke-4,
” ungkap Nina saat melaporkannya kepada Gubernur Banten Wahidin Halim,
Minggu (26/9/2021).
“Selain Provinsi Banten, seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi
Banten menerima Penghargaan APE Tahun 2020,” tuturnya.
Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2020 diberikan
terhadap sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L), Provinsi, dan Kabupaten/Kota. APE
merupakan bentuk penghargaan atas komitmen dan peran para pimpinan dan
stakeholder Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan
keadilan gender melalui strategi Pengarusutamaan Gender (PUG).
Untuk APE 2020, verifikasi lapangan dilaksanakan dengan
metode daring sejak 15 Maret hingga 7 April 2021 lalu. Sebelum proses
verifikasi, setiap instansi telah melakukan pengisian formulir evaluasi
implementasi PUG di wilayah atau lingkungannya melalui aplikasi.
PUG merupakan indikator pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Verifikasi
lapangan oleh tim verifikator independen pun dilakukan untuk melihat lebih
dalam, lengkap, komprehensif, dan objektif atas data dan informasi terkait
hasil pelaksanaan strategi PUG berdasarkan isian formulir tersebut.
APE bukan menjadi tujuan akhir dari pelaksanaan strategi
PUG. Tujuan akhirnya adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui PUG.
Sebagai kelengkapan informasi, Pemprov Banten telah memiliki
dasar hukum pengarusutamaan gender sejak 2005 melalui Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2005 tentang Pengarusutamaan Gender. (*/pur)
0 Comments