![]() |
Heriyanto. (Foto: Ist/koleksi pribadi) |
Heriyanti menyebutkan seleksi sebagian Direksi Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu bukanlah sebuah solusi
terkait minimnya hasil usaha perusahan tersebut.
Akan tetapi, kata Heri, sebelum seleksi itu dilakukan, Pemerintah
Kota (Pemkot) Tangsel harus terlebih dahulu mengganti Direktur Utama (Dirut) PT
PITS, yang sekarang tengah dijabat Dudung E. Direja.
Sebab, menurut Heri, posisi Dudung yang menjabat sebagai
Dirut PT PITS bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas
atau komisaris dan anggota Direksi BUMD dan Permendagri nomor 2 tahun 2007
tentang organ dan kepgawaian perusahaan derah air minum.
“Pada dua peraturan tersebut jelas disebutkan untuk dapat diangkat
sebagai anggota direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat, d iantaranya
berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat dia
mendaftar,” jelas Heri di kawasan Ciater, Minggu (5/9/2021).
Heri mempertanyakan keseriusan Pemkot Tangsel dalam
mengelola perusahaan daerah, yang notabene modalnya dari pajak rakyat Tangsel.
“Sekarang malah ada perekrutan sejumlah direksi baru,
alasannya karena kekosongan jabatan. Sudahlah kita nggak usah ribut-ribut
jabatan, itu perusahaan sudah ngasih untung belom? Sudah kontribusi terhadap
pendapatan daerah belom,” ujarnya dengan nada tanya.
“Apakah ada jaminan nanti yang lolos dan menjabat di jajaran
direksi akan bisa berbuat banyak? Lah sekarang penunjukan Dirutnya saja sudah
melanggar peraturan,” pungkasnya. (*/pur)
0 Comments