Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aktifis Anti Korupsi: Dirut PT PITS Harus Diganti, Diduga Melanggar Permendagri

Heriyanto. 
(Foto: Ist/koleksi pribadi) 



NET - Aktifis anti korupsi dari Lembaga Independen Pemantau Pelaku Korupsi (Lipkor) Heriyanto menilai perihal seleksi penerimaan Direksi PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) bertentangan dengan peraturan.

Heriyanti menyebutkan seleksi sebagian Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu bukanlah sebuah solusi terkait minimnya hasil usaha perusahan tersebut.

Akan tetapi, kata Heri, sebelum seleksi itu dilakukan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel harus terlebih dahulu mengganti Direktur Utama (Dirut) PT PITS, yang sekarang tengah dijabat Dudung E. Direja.

Sebab, menurut Heri, posisi Dudung yang menjabat sebagai Dirut PT PITS bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisaris dan anggota Direksi BUMD dan Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepgawaian perusahaan derah air minum.

“Pada dua peraturan tersebut jelas disebutkan untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat, d iantaranya berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat dia mendaftar,” jelas Heri di kawasan Ciater, Minggu (5/9/2021).

Heri mempertanyakan keseriusan Pemkot Tangsel dalam mengelola perusahaan daerah, yang notabene modalnya dari pajak rakyat Tangsel.

“Sekarang malah ada perekrutan sejumlah direksi baru, alasannya karena kekosongan jabatan. Sudahlah kita nggak usah ribut-ribut jabatan, itu perusahaan sudah ngasih untung belom? Sudah kontribusi terhadap pendapatan daerah belom,” ujarnya dengan nada tanya.

“Apakah ada jaminan nanti yang lolos dan menjabat di jajaran direksi akan bisa berbuat banyak? Lah sekarang penunjukan Dirutnya saja sudah melanggar peraturan,” pungkasnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments