![]() |
Saksi ahli hukum pidana Dr. Eva Anjani Zulfa, SH MH (jilbab putih) saat beri penjelasan kepada hakim di ruang sidang. (Foto: Istimewa) |
Hal itu diutarakan oleh ahli hukum pidana Dr Eva Anjani
Zulfa, SH MH dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa
Alex Wijaya sebagai Presdir PT Innovack, dan Komisaris PT Innovack Ng Meilani
di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (9/8/2021).
Dalam persidangan disebutkan pula terdakwa Ng Meilani baru mengetahui adanya
kucuran investasi dari Netty Malini sebesar Rp 22 miliar saat terjadi
verifikasi waktu berlangsung perkara kepailitan di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya.
Artinya, di tengah perjalanan kasus itulah Ng Meilani baru
mengetahui adanya tindak pidana terkait kerja sama Alex Wijaya dengan Netty
Malini yang disebutkan sebagai korban. Dengan demikian menjadi tidak ada unsur
kesengajaan sebagai maksud.
“Tidak ada pula permufakatan jahat,” ujar Eva Anjani.
Saksi ahli yang staf pengajar Fakultas Hukum (FH)
Universitas Indonesia (UI) juga menyatakan dalam perjanjian kerja sama usaha,
kecil kemungkinan terjadi tindak pidana. Sebab, kedudukan dua pihak setara saat
pembuatan perjanjian tersebut.
"Adanya perjanjian entah itu sejak awal atau di tengah
perjalanan permasalahan itu, paling tidak menjadi unsur pemaaf," tutur Eva
dalam sidang yang majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun, SH MH itu.
Eva yang menyatakan diri sebagai ahli pidana namun juga
membahas perdata dan menyatakan putusan
pengadilan (PN Surabaya) adalah alat bukti yang sempurna. "Tidak mungkin
dikesampingkan," kata Eva.
PT Innovack telah dipailitkan PN Surabaya atas permohonan
Alex Wijaya sendiri. "Hutang belum dibayar tidak bisa serta merta menjadi
pidana," ujar Eva.
Sebab, kata Eva, kepailitan (putusan) adalah perdata.
Kepailitan itu sendiri sebagai salah satu upaya pemulihan kerugian yang
diderita kreditur terkait kerjasamanya dengan debitur.
Dalam hubungannya dengan PT Innovack yang sudah pailit, lelang
asetnya belum selesai tetapi sudah dilaporkan ke polisi oleh saksi korban Netty
Malini. "Seharusnya perdatanya dulu. Lagipula hal itu memudahkan proses
hukum selanjutnya," kata Eva menambahkan. (*/pur)
0 Comments