Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terungkap Dalam Sidang, Terdakwa Ng Meiliani Tidak Ikut Bermufakat Jahat

Saksi ahli hukum pidana Dr. Eva Anjani  
Zulfa, SH MH (jilbab putih) saat beri 
penjelasan kepada hakim di ruang sidang. 
(Foto: Istimewa)   



NET – Terungkap dalam sidang, jika tidak ada kerja sama dan tak ada pula kepentingan terkait terlaksananya tindak pidana, maka penyertaan (Pasal 55 KUHP) tak bisa dikenakan terhadap terdakwa yang diikutsertakan tersebut.

Hal itu diutarakan oleh ahli hukum pidana Dr Eva Anjani Zulfa, SH MH dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Alex Wijaya sebagai Presdir PT Innovack, dan Komisaris PT Innovack Ng Meilani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (9/8/2021).

Dalam persidangan disebutkan pula  terdakwa Ng Meilani baru mengetahui adanya kucuran investasi dari Netty Malini sebesar Rp 22 miliar saat terjadi verifikasi waktu berlangsung perkara kepailitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Artinya, di tengah perjalanan kasus itulah Ng Meilani baru mengetahui adanya tindak pidana terkait kerja sama Alex Wijaya dengan Netty Malini yang disebutkan sebagai korban. Dengan demikian menjadi tidak ada unsur kesengajaan sebagai maksud.

“Tidak ada pula permufakatan jahat,” ujar Eva Anjani.

Saksi ahli yang staf pengajar Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) juga menyatakan dalam perjanjian kerja sama usaha, kecil kemungkinan terjadi tindak pidana. Sebab, kedudukan dua pihak setara saat pembuatan perjanjian tersebut.

"Adanya perjanjian entah itu sejak awal atau di tengah perjalanan permasalahan itu, paling tidak menjadi unsur pemaaf," tutur Eva dalam sidang yang majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun, SH MH itu.

Eva yang menyatakan diri sebagai ahli pidana namun juga membahas perdata dan menyatakan   putusan pengadilan (PN Surabaya) adalah alat bukti yang sempurna. "Tidak mungkin dikesampingkan," kata Eva.

PT Innovack telah dipailitkan PN Surabaya atas permohonan Alex Wijaya sendiri. "Hutang belum dibayar tidak bisa serta merta menjadi pidana," ujar Eva.

Sebab, kata Eva, kepailitan (putusan) adalah perdata. Kepailitan itu sendiri sebagai salah satu upaya pemulihan kerugian yang diderita kreditur terkait kerjasamanya dengan debitur.

Dalam hubungannya dengan PT Innovack yang sudah pailit, lelang asetnya belum selesai tetapi sudah dilaporkan ke polisi oleh saksi korban Netty Malini. "Seharusnya perdatanya dulu. Lagipula hal itu memudahkan proses hukum selanjutnya," kata Eva menambahkan. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments