Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Siapkan PTM, Kota Tangerang Tingkatkan Vaksinasi Bagi Pelajar

Ilustrasi, SDN Sukasari 4 dan 5 sejak pandemi 
Covid-19 tidak lagi dikunjungi murid. 
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) 



NET - Pembelajaran tatap muka (PTM) mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat sedang disiapkan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan salah satu poin yang berbeda dalam penerapan PPKM terbaru adalah pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, terlebih saat ini Kota Tangerang berada dalam level 3 PPKM yang berjalan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

"Dalam Instruksi Menteri yang baru pembelajaran tatap muka diijinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas."

"Dengan kapasitas maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas per kelas," ungkap Arief yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Selasa (24/8/2021).

Kecuali untuk Sekoalah Luar Biasa (SLB), kata Arief, seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen, serta PAUD maksimal 33 persen.

Arief menjabarkan sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengantisipasi kegiatan pembelajaran tatap muka dengan melakukan vaksinasi kepada pelajar dan remaja, serta siap untuk membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam vaksinasi bagi pelajar di jenjang SMA dan sederajat

"Sekarang untuk dosis satu 50.696 orang dan dosis dua sebanyak 17.306 orang," jelas Walikota.

"Untuk yang SMA dan sederajat juga sedang diupayakan agar nantinya PTM bisa optimal," tuturnya.

Dengan aturan PPKM yang baru, kata Walikota, Pemkot Tangerang sedang melakukan pembahasan dan persiapan untuk mendukung proses pembelajaran secara tatap muka terbatas mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Karena instruksinya baru keluar jadi kita sedang persiapkan dan sosialisasi aturannya," jelas Walikota.

Sebagai informasi, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717

Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). (*/pur)

Post a Comment

0 Comments