Ilustrasi, SDN Sukasari 4 dan 5 sejak pandemi Covid-19 tidak lagi dikunjungi murid. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan salah
satu poin yang berbeda dalam penerapan PPKM terbaru adalah pelaksanaan
pembelajaran di satuan pendidikan, terlebih saat ini Kota Tangerang berada
dalam level 3 PPKM yang berjalan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
"Dalam Instruksi Menteri yang baru pembelajaran tatap
muka diijinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas."
"Dengan kapasitas maksimal sebanyak 50 persen dari
kapasitas per kelas," ungkap Arief yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota
Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Selasa (24/8/2021).
Kecuali untuk Sekoalah Luar Biasa (SLB), kata Arief, seperti
SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen,
serta PAUD maksimal 33 persen.
Arief menjabarkan sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot)
Tangerang telah mengantisipasi kegiatan pembelajaran tatap muka dengan
melakukan vaksinasi kepada pelajar dan remaja, serta siap untuk membantu Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten dalam vaksinasi bagi pelajar di jenjang SMA dan sederajat
"Sekarang untuk dosis satu 50.696 orang dan dosis dua
sebanyak 17.306 orang," jelas Walikota.
"Untuk yang SMA dan sederajat juga sedang diupayakan
agar nantinya PTM bisa optimal," tuturnya.
Dengan aturan PPKM yang baru, kata Walikota, Pemkot Tangerang
sedang melakukan pembahasan dan persiapan untuk mendukung proses pembelajaran
secara tatap muka terbatas mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Karena instruksinya baru keluar jadi kita sedang
persiapkan dan sosialisasi aturannya," jelas Walikota.
Sebagai informasi, pelaksanaan pembelajaran di satuan
pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau
pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor
03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor
440-717
Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada
Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). (*/pur)
0 Comments