Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ruang Mediator Pengadilan Negeri Tangerang Diresmikan

Ketua PN Tangerang Minanoer Rachman 
menyerahkan potongan nasi tumpeng 
tanda diresmikan ruang mediator. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  




NET - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1A Khusus H. Minanoer Rachman, SH MH meresmikan ruangan khusus mediator non-hakim dan ruang mediasi, Senin (2/8/20210).

Ruang mediasi yang berada di Jalan TMP Taruna itu dilengkapi dengan ruang kaukus dan ruang khusus mediator diperuntukan perkara sidang perdata. Ruangan ini sebagai wujud dari kesungguhan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengoptimalkan Peraturan Mahmakah Agung (Per-MA) No. 1 tahun 2016.

Minanoer Rachman menyebutkan peran mediator non-hakim untuk membantu penyelesaian perkara sebelum dilanjutkan hakim untuk pembuktian dalam persidangan.

“Peran mediator non-hakim supaya bisa mewujudkan tujuan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui lembaga pengadilan yang efektif dan efesien,” ujar Rachman.

Menurut Rachman, mediasi sebagai salah satu Alternatif Dispute Resolution (ADR) cara menyelesaikan sangketa yang humanis dan berkeadilan.

Para pihak yang berperkara tidak harus menempuh seluruh tahapan proses persidangan yang panjang dan memakan waktu, kata Rachman.

Yang berperkara, kata Rachman, cukup hanya sampai pada tahap pra pemeriksaan saja. Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian melalui mediasi pada awal persidangan.

Pengentegrasian mediasi ke dalam proses beracara di ruangan persidangan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masaah penumpukan perkara di Pengadilan Negeri Tangerang, kata Rachman.

“Memaksimalkan, memperkuat fungsi lembaga non-peradilan untuk penyelesaian sangketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus adjudikasi,” jelasnya.

Sahat Poltak Siallagan, SH MH mengatakan mulai pada 2 Agustus 2021 dari pengurus paguyuban mediator non-hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menempati kantor yang ada di lingkup gedung pengadilan sebagai madiator non-hakim.

“Pada 30 Maret 2021, Paguyuban Mediator Non-Hakim telah terbentuk dengan Ketua Doktor Ahmad Yani AH, MH CLA. Saya sebagai bendahara dan sekretaris Saudara Yunihar, SHI Cme,” ujar Poltak. (nto)

Post a Comment

0 Comments