Ketua PN Tangerang Minanoer Rachman menyerahkan potongan nasi tumpeng tanda diresmikan ruang mediator. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Ruang mediasi yang berada di Jalan TMP Taruna itu dilengkapi
dengan ruang kaukus dan ruang khusus mediator diperuntukan perkara sidang
perdata. Ruangan ini sebagai wujud dari kesungguhan Ketua Pengadilan Negeri
Tangerang untuk mengoptimalkan Peraturan Mahmakah Agung (Per-MA) No. 1 tahun
2016.
Minanoer Rachman menyebutkan peran mediator non-hakim untuk
membantu penyelesaian perkara sebelum dilanjutkan hakim untuk pembuktian dalam
persidangan.
“Peran mediator non-hakim supaya bisa mewujudkan tujuan
peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui lembaga pengadilan
yang efektif dan efesien,” ujar Rachman.
Menurut Rachman, mediasi sebagai salah satu Alternatif
Dispute Resolution (ADR) cara menyelesaikan sangketa yang humanis dan
berkeadilan.
Para pihak yang berperkara tidak harus menempuh seluruh
tahapan proses persidangan yang panjang dan memakan waktu, kata Rachman.
Yang berperkara, kata Rachman, cukup hanya sampai pada tahap
pra pemeriksaan saja. Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian
melalui mediasi pada awal persidangan.
Pengentegrasian mediasi ke dalam proses beracara di ruangan persidangan
diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masaah
penumpukan perkara di Pengadilan Negeri Tangerang, kata Rachman.
“Memaksimalkan, memperkuat fungsi lembaga non-peradilan
untuk penyelesaian sangketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus
adjudikasi,” jelasnya.
Sahat Poltak Siallagan, SH MH mengatakan mulai pada 2
Agustus 2021 dari pengurus paguyuban mediator non-hakim Pengadilan Negeri
Tangerang telah menempati kantor yang ada di lingkup gedung pengadilan sebagai
madiator non-hakim.
“Pada 30 Maret 2021, Paguyuban Mediator Non-Hakim telah
terbentuk dengan Ketua Doktor Ahmad Yani AH, MH CLA. Saya sebagai bendahara dan
sekretaris Saudara Yunihar, SHI Cme,” ujar Poltak. (nto)
0 Comments