![]() |
Terdakwa Tjhin Suryanto alias Abun (tengah) bersama penasihat hukumnya seusai sidang. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
“Saya dapat pesan dari almarhum Bapak sama Ibu. Kembalikan
tanah dan bangunan kepada ahli waris keturunan Ang Kim Tjong yang berhak,” ujar
Tjhin Suryanto alias Abun, anak dari Tjhin Ngie Sen dalam keteranganya sebagai
terdakwa di ruang sidang.
Sidang yang Majelis Hakim diketuia oleh Arif Budi Cahyono, SH
MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fahri, SH dengan agenda pemeriksaan
terdakwa Tjhin Suryanto alias Abun. Abun menempat rumah secara turun menurun
dengan cara sewa-menyewa.
“Keluarga saya sudah mau kembalikan tanah dan bangunan yang
disewa almarhum orang tua saya Tjhin Ngie Sen,” ujar terdakwa Abun.
Terdakwa Abun mengaku dilahirkan di rumah Jalan Kisamaun
milik almarhum Ang Kim Tjong. “Rumah ini disewa Bapak saya dengan bayar bulanan,”
ujar Abun menjawab pertanyaan Jaksa Adib.
Setelah dewasa Abun merantau ke Surabaya, Jawa Timur. “Sekali
kali saya pulang ke rumah itu. Oleh karena orang tua saya masih bayar kontrakan
di rumah itu. Yang nagih uang kontrakan almarhum Ang Kim Tjong dan terkadang
kontrakan diambil sama Empek (panggilan orang keturunan Cina yang sudah tua).
Setelah terdakwa Abun berumah tangga pindah ke Kampung Kelapa
Dua, Moderland. “Saya ambil kredit rumah tipe 60. Bersama istri dan anak anak
saya tinggal di Moderland,” jawab Tjhin Suryanto alias Abun.
Itu tanah dan bangunan mau diserahkan ke siapa? Sedangkan
Iwan Kurnia yang mengaku ahli waris dari Ang Kim Tjong tapi disertai bukti. "Saya
minta surat warisnya tidak dijawab. Kalau dia (Kurnia) sebagai ahli waris tentu
memiliki data waris maupun surat waris.
“Jangan sampai itu tanah sama rumah salah memberikan kepada
orang lain yang tidak berhak. Kata Ibu saya keturunan Ang Kim Tjong banyak.
Ahli warisnya juga banyak,” jawab Abun tenang.
“Setelah Bapak saya meninggal di rumah itu, yang menempati Ibu
dan adek saya. Kontrakan tetap dibayar. Tiba tiba ada somasi dari pengacara
Iwan Kurnia disuruh kosongkan rumah katanya mau di pakai. Ibu sama adek saya
sudah kemasin barang barang siap ke luar dari rumah itu karena bukan milik,
hanya sebatas mengontrak,” ujar Abun.
Somasi melampirkan sertipikat atas nama Iwan Kurnia. “Saya
balas bertanya sertipikat yang dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) sama
luas tanah atau berbeda. Luas tanah hanya 68 meter, sedangkan sertipikat saat
ini ada tiga yang berbeda,” jawab Abun atas kepemilikan tanah milik almarhum
Ang Kim Tjong
Kuasa hukum terdakwa Tjhin Suryanti alias Abun yakni Maju
Simamora mengatakan ini masalah hukum perdata. Sewa menyewa dan sudah menikmati
sewa dari keluarga terdakwa puluhan tahun. Orang tua Abun menyewa rumah itu sebelum
Abun lahir di rumah itu.
Awalnya Tjhin Ngie Sen (ortu Abun) sewa menyewa dengan Ang Kim Tjong selaku
pemilik rumah dengan sistim pembayaran ditagih setiap bulan. Seperti keterangan
Abun tadi dalam persidangan menjawab pertanyaan jaksa. (tno)
0 Comments