Ilustrasi penerimaan siswa SIPSS. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
melalui Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Minggu
(22/8/2021).
Sugeng menjelaskan dalam jabatan Plt, Brigjen Jawari tidak
dapat membuat kebijakan-kebijakan bersifat strategis seperti rekrutmen
personil. Pejabat Plt hanya dapat melaksanakan tugas rutin organisasi sehari-hari
seperti pengawasan.
Hal itu secara tegas saat Kapolri Badrodin Haiti
mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/849/IX/2015 tanggal 30 September 2015
tentang Status Jabatan Di Lingkungan Polri.
Dijelaskan oleh Sugeng, status jabatan di lingkungan Polri
salah satunya yakni Pelaksana Tugas (Plt) yang tercantum dalam huruf c. Di mana
pada angka 3 disebutkan, mempunyai kewenangan terbatas hanya terkait
pelaksanaan tugas operasional sehari-hari.
Namun yang terjadi, kata Sugeng, kewenangan terbatas yang
melekat pada Brigjen Jawari sebagai pelaksana tugas itu telah melampaui
kewenangannya. Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1241/VII/2021 tentang Penerimaan
Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Sus Dokter Spesialis Tahun
Anggaran 2021 itu ditandatangani Plt. As SDM Kapolri, Brigjen Jawari.
“Seharusnya, Keputusan Kapolri tanggal 30 Juli 2021 itu
ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau pejabat difinitif
yang mendapat pelimpahan kewenangan dari Kapolri sesuai dengan susunan
organisasi dan tata kerja Polri,” ujar Sugeng yang didampingi Sekjen IPW Data
Wardhana.
Sementara Brigjen Jawari, kata Sugeng, yang sehari-hari sebagai Kepala
Biro Pengendalian Personil (Karodalpers) dan ditunjuk Kapolri sebagai Plt As
SDM melalui Surat Perintah Nomor: Sprin/520/VI/KEP/2021 tanggal 30 Juni 2021
setelah pejabat lamanya, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan pensiun.
Akibatnya, penandatangan Brigjen Jawari selaku Plt. As SDM
mengatasnamakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi tidak sah dan mal
administrasi.
Dalam Perkap 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota
Polri, sangat tegas di pasal 3 disebutkan bahwa perencanaan penerimaan calon
anggota Polri ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. Sementara pasal 15 menyebut,
kepanitiaan penerimaan calon anggota Polri dibentuk pada tingkat panitia pusat,
subpanitia pusat, panitia daerah, subpanitia daerah, dan panitia bantuan
penerimaan, dengan keputusan : a. Kapolri untuk: 1. Panitia pusat yang
berkedudukan di Mabes Polri, dan 2. Subpanitia yang berkedudukan di Mabes
Polri, sesuai kebutuhan.
“Oleh karena itu, IPW berharap kejadian ini tidak terulang
pada masa mendatang dan Polri Presisi bisa memperkuat kepercayaan masyarakat
terhadap kepolisian,” tutur Sugeng. (*/pur)
0 Comments